Suaralira.com, Rejang Lebong (Bengkulu) – Ketua Pengadilan Negeri (PN) Curup Kelas I B Santonius Tambunan, S.H.,M.H. angkat bicara soal polemik yang terjadi terkait putusan kasus pengeroyokan pelajar di Rejang Lebong yang dinilai jauh dari kata adil Kepada awak media .
Dia menerangkan, saat ini kasus pengeroyokan pelajar di Rejang Lebong itu sudah putus, Namun jika ada upaya banding, menurutnya langkah tersebut sah-sah saja secara prosedural, bahkan upaya banding yang dilakukan oleh kejaksaan maupun pihak korban tidak ada masalah.
“Upaya hukum untuk menguji putusan tersebut menurut saya sah-sah saja. Nanti kita bisa melihat bagaimana Pengadilan Tinggi menilai putusan yang sudah ditetapkan oleh hakim kita,”sampai Santonius.
Dia juga menegaskan, dalam kasus pengeroyokan ini korban maupun pelaku masih berstatus anak di bawah umur, Karena itu, perkara ditangani melalui Sistem Peradilan Pidana Anak, yang memiliki mekanisme berbeda dengan sistem peradilan orang dewasa.
Sebagai gambaran, korban dan pelaku dalam perkara ini adalah anak, jadi keduanya harus dilindungi menurut Undang-Undang.
“Proses sidang yang dilakukan ini melalui sistem peradilan anak, sistemnya juga berbeda dengan pelaku dewasa. Jadi biarlah upaya hukum berjalan, serta kita lihat saja prosesnya seperti apa.
Yang jelas kita akan pastikan, keadilan akan diberikan terhadap korban maupun pelaku,” tutup Santonius.
(Herwan/sl)