Kepala Desa Bangko Jaya Definitif Berstatus PNS, Menjabarkan DD dan ADK

SUARALIRA.COM || Bangko Jaya (Rohil) -- Mantapnya peraturan sekarang yang memperbolehkan PNS menjadi kepala desa Defenitif, sangat menggiurkan/menjanjikan bagi banyak orang, seperti temuan awak media di kepenghuluan Bangko jaya kecamatan Bangko kabupaten Rokan hilir propinsi Riau, tepatnya di jalan lintas Riau-sumut km.08 Bangko jaya, Senin (28/7/2025) sekira jam 12.05 wib siang hari. 
 
Awak media coba mengkonfirmasi kepala desa Bangko jaya yang berstatus PNS, yang sudah menjabat sekitar 2 tahun sesuai SK pertama jabatan 6 tahun, di tambah SK berikutnya menjadi 2 tahun, dan mendapat keseluruhan menjabat 8 tahun, namun Haknya sebagai PNS tidak gugur sama sekali sesuai peraturan yang ada, menjelaskan dengan gamblang kepada awak media tentang dana desa dan anggaran dana kepenghuluan yang di kelola oleh desa Bangko jaya di komandoi oleh kepala desa yang berstatus PNS aktif. 
 
Kepala desa Bangko jaya, Suhardi menjelaskan bahwa keseluruhan dana yang kami terima tahun 2024 kurang lebih 1 meliar, dan untuk pembagiannya 25% untuk ketahanan pangan 25%, untuk BLT (bantuan langsung tunai), dan sisanya 50% itu di pergunakan untuk siltap termasuk Gaji, Operasional dan infrastruktur, tapi kalau di desa Bangko jaya ini seperti pertanyaan bapak, seromonial desa belum pernah ada karna tidak ada juknis, dan belum pernah dengar. 
 
"Dan untuk penerima beras Bulog yang 10 kg semuanya di desa Bangko jaya pakai kartu yang dikeluarkan oleh DTKS atau PSM, penerimanya sekitar 30 orang dan penerima BLT yang Rp.300.000 sebanyak 64 orang, tapi itupun tetap kita adakan rotasi," urainya. 
 
"Terkait saya masih PNS dan menjabat kepala desa yang Defenitif itu pak sudah sesuai aturan. Yang berlaku dari dinas, tapi perlu bapak ketahui bahwa saya dulunya menaungi lima desa, karena sayakan seorang tenaga kesehatan, saya jalankan sesuai regulasi yang ada, kalau mengenai gaji pak, kalau dari kepenghuluan Bangko jaya ini saya hanya ambil tunjangan kepala desa saja sebesar Rp.1.000.000/ bulanya kalau ganjil PNS tetap utuh hanya tunjangan yang Rp.500.000 hilang, namun kalau disuruh memilih yang saya tetap pilih PNS nya kalau jabatan kepala desa ini kan karna ada sebagian penduduk kepenghuluan Bangko jaya ini percaya kepada saya," pungkasnya. 
 
Dengan di tayangnya berita pertama ini di laman media suarnews86.com, awak media berikutnya akan mencoba mengkonfirmasi dinas kesehatan/kepala puskesmas Bangko terkait ketentuan-ketentuan yang sudah di tempuh bapak kepala desa Bangko jaya menjadi kepala desa walaupun masih menjabat PNS yang aktif.
 
(J Manik/sl)