Diduga Cabuli Seorang Pelajar di Hotel Melati, Pemuda di Meranti Ditangkap Polisi

SuaraLira.Com, Meranti -- Seorang pemuda berinisial MA (20), warga Jalan Muzafar, Kabupaten Kepulauan Meranti, ditangkap aparat kepolisian setelah diduga melakukan tindak pencabulan terhadap seorang anak perempuan di bawah umur. Kasus ini terungkap usai korban, seorang pelajar berusia 17 tahun, dilaporkan hilang oleh keluarganya pada Rabu (30/7) malam.

Kemudian Pelaku diamankan pada Kamis (31/7/2025) dini hari setelah warga menemukan korban bersama MA di sebuah hotel melati di Jalan Belanak, Kelurahan Selatpanjang Barat, Kecamatan Tebing Tinggi. Warga yang curiga langsung mengamankan pelaku dan menyerahkannya ke pihak kepolisian.

Kapolres Kepulauan Meranti AKBP Aldi Alfa Faroqi SH SIK MH, melalui Kasat Reskrim Polres Meranti AKP Roemin, menjelaskan bahwa korban sempat tidak diketahui keberadaannya sejak Rabu sore. Laporan kehilangan diajukan oleh NK, ayah kandung korban, yang menyebut bahwa putrinya terakhir terlihat bersama seorang teman perempuan sebelum akhirnya ditemukan bersama pelaku.

“Kejadian terjadi sekitar pukul 19.00 WIB di salah satu hotel melati. Setelah dilakukan pencarian oleh keluarga, korban akhirnya ditemukan pada Kamis dini hari dan pelaku langsung diamankan,” ujar AKBP Roemin Senin (04/08).

Pihak kepolisian melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Meranti langsung bergerak cepat usai menerima laporan. Sekitar pukul 04.00 WIB, pelaku dijemput dari Polsek Tebingtinggi dan dibawa ke Mapolres untuk proses penyidikan.

Dari hasil penggeledahan, sejumlah barang bukti turut diamankan, yakni:

1 helai celana dalam warna merah muda

1 helai celana jeans

1 helai baju kaos warna putih

1 helai bra warna hitam

Kasus ini telah teregister dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/29/VII/2025/SPKT/POLRES KEP. MERANTI/POLDA RIAU, tertanggal 31 Juli 2025.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) dan (2) juncto Pasal 76D, serta Pasal 82 ayat (1) juncto Pasal 76E Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

“Saat ini, pelaku telah diamankan di sel tahanan Polres untuk proses hukum lebih lanjut. Kami akan memproses kasus ini sesuai hukum yang berlaku,” tegas Kasat Reskrim.

Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat, khususnya orang tua, untuk lebih waspada dan mengawasi pergaulan anak-anak mereka agar tidak menjadi korban tindak kejahatan serupa.(Sang/sl)