Suaralira.com, Solok -- Kejadian tidak mengenakan kembali terjadi pada salah satu wartawan media online inisial HD, ia mendapatkan Intimidasi saat melakukan tugas Jurnalistiknya oleh oknum Polisi Satresnarkoba Polda Sumatera Barat di Rumah Makan Huller Mama Desa Cupak, Kabupaten Solok, Sumatera Barat, Rabu (6/8).
HD menerangkan, perlakuan arogansi yang ia alami berawal pasca personil oknum Satresnarkoba Polda Sumatera Barat mengamankan terduga pengguna Narkotika.
Lantas HD merekam video penangkapan tersebut dengan tujuan sebagai data untuk bahan pemberitaan.
Oknum Personil Sat Narkoba yang tidak diketahui namanya itu dan mengaku dari Polda menyuruh secara paksa untuk menghapus video yang sudah direkam oleh awak media.
"Saat kejadian penangkapan tersebut, saya melakukan liputan dan memvideokan, tapi salah satu anggota polisi berpakaian preman tersebut menghampiri saya dan melarang merekam lalu memaksa saya untuk menghapus video yang sudah direkam tersebut," ucapnya
"Jangan direkam-rekam pak, Hapus video tersebut," ucap oknum polisi berpakaian preman tersebut.
Merasa menjadi korban intimidasi, video tersebut pun dihapus. HD sempat meminta penjelasan dari oknum personil tersebut terkait penghapusan video itu. Mengapa dihapus tanya HD?.
Untuk diketahui, Menghalangi tugas wartawan, seperti menghalangi akses informasi atau mengintimidasi, adalah tindakan yang melanggar Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999.
(Herwan/sl)
