MUSI RAWAS, suaralira.com -
Kepala Sekolah SMAN Simpang Semambang diduga melakukan Tindak Pidana Korupsi Ratusan juta rupiah dana (BOS) dengan siswa-siswi penerima 426
Tanggal Pencairan 17 Januari 2024
Tanggal Pencairan 12 Agustus 2024
Jumlah yang diterima sekolah
Rp 319.500.000.
Dengan BOS sebesar itu disinyalir Kepala Sekolah SMA Negeri 2 Karimun dalam menerima Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler dalam pengelolaannya dilakukan tidak berdasarkan prinsip-prinsip Fleksibilitas penggunaan Dana BOS Reguler sehingga dikelola sesuai dengan kebutuhan sekolah.
Sehingga efektivitas penggunaan dana BOS Reguler diupayakan dapat memberikan hasil, pengaruh, dan daya guna untuk mencapai tujuan pendidikan di sekolah
Penggunaan Dana BOS Reguler diupayakan untuk meningkatkan kualitas belajar siswa dengan biaya seminimal mungkin dengan hasil yang optimal dan Akuntabilitas yang barang tentu dalam penggunaan Dana BOS Reguler dapat dipertanggungjawabkan secara keseluruhan berdasarkan pertimbangan yang logis sesuai peraturan perundang-undangan yang transparansi, sehingga dalam penggunaan dana BOS Reguler bisa dikelola secara terbuka dan mengakomodir aspirasi pemangku kepentingan sesuai dengan kebutuhan sekolah.
Menurut laporan Kepala Sekolah SMAN Simpang Semambang ke Kementrian diduga ada yang janggal diantaranya
TAhap 1 :
1. Pelaksanaan administrasi kegiatan Satuan Pendidikan Rp 123.905.000
2. Pengembangan profesi pendidik dan tenaga kependidikan Rp 14.900.000
3. Pemeliharaan sarana dan prasarana
Rp 14.000.000
4. Pembayaran honor Rp 29.700.000
Tahap 2
1. Pelaksanaan administrasi kegiatan Satuan Pendidikan Rp 127.041.000
2. Pengembangan profesi pendidik dan tenaga kependidikan Rp 16.420.000
3. Pemeliharaan sarana dan prasarana
Rp 14.000.000
4. Pembayaran honor Rp 29.700.000
Berangkat dari laporan penggunaan dana BOS Reguler Tahun 2024 oleh Kepala SMA Negeri simpang semambang ke Kementrian terkait dan dari hasil investigasi hukum yang dilakukan oleh DPD LSM LIRA dan Tim media suaralira.com diduga Kepala Sekolah merekayasa laporan penggunaan dana BOS Reguler tahun 2024 tersebut, sehingga berpotensi merugikan keuangan negara.
Anggara yang sangat pantastis menyerap dana BOS mencapai ratusan Juta lebih diduga Kepsek SMAN simpang semambang telah merekayasa laporannya ke Kementrian terkait melalui aplikasi yang ada modus operandi korupsinya dengan manipulasi data yang bekerjasama dengan pihak lain dengan membuat Kwitansi pembelian atau faktur yang dibengkakkan jumlah nya atau mark up, dilaporkan seolah-olah kegiatan itu sudah selesai padahal diantaranya kegiatan itu tidak dilaksanakan.
Dari pengamatan hukum Tim media dan Tim Lira Kegiatan pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah SMAN simpang semambang TA 2024 tahap satu dan dua yang meneyerap anggran BOS sebesar RP 28.000.000 dari hasil penulusurannya tidak sesuai dengan fakta dilapangan.
Tidak terlihat jelas apa–apa saja Sarana prasarana sekolah yang dipelihara oleh Kepsek, sementara setiap tahunya di anggarkan , dugaan modus korupsi Kepsek SMAN simpang semambang serta Kroni-kroninya dengan cara menghubungi pihak–pihak penjual barang atau bahan yang ada di SIPLah lalu disepakati barang atau bahan diantar atau dibayarkan dengan merekayasa nota pembelian dan kwitansi untuk membuat SPJ fiktif.
Dengan ini diduga kepala sekolah SMAN Simpang Semambang beserta Kroni-kroninya telah merekayasa laporan kegiatan sekolah yang sumber dananya dari dana BOS Reguler tahun 2024 ke Kementrian diduga manipulasi dta yang berpotensi merugikan keuangan negara.
Dari runutan hasil invetigasi kami di lapangan serta melihat dan mendapat laporan dari narasumber yang terpercaya kami TIM DPD LUMBUNG INFORMASI akan melaporkan kepala sekolah SMAN Simpang Semambang ke kejaksaan tinggi Sumatera Selatan dengan dugaan telah melakukan Praktik korupsi anggaran dana Bantuan operasional sekolah (BOS) pada tahun anggran 2023 dan 2024 yang merugikan keuangan negara mencapai ratusan juta rupiah.
Catatan Redaksi
Berita ini bersipat belum terkonfirmasi dan disusun berdasarkan fakta dari analisa dan informasi yang dihimpun dari berbagai sumber terpercaya dan/atau pengamatan langsung terhadap peristiwa yang terjadi
Tetap menjunjung tinggi prinsip-prinsip keberimbangan dan akurasi dalam setiap dugaan yang kami tulis , kami juga memberikan ruang hak jawab kepada setiap pihak yang merasa dirugikan atau tidak sesuai fakta dalam penulisan kami sebagaimana diatur Undang-Undang No 40 tahun 1999 tentang pers terkait hak seseorang untuk sampaikan klarifikasi, atau koreksi.
(Allentino)
