Dandim 0302/Inhu Hadiri Rapat Rapat Koordinasi Unjuk Rasa Terkait Ojol

Suaralira.com, Inhu - Rapat Koordinasi dalam menindak lanjuti adanya aksi unjuk rasa yang berlangsung di simpang empat desa batu gajah Kecamatan Pasir penyu, Sabtu tanggal 27 September 2025 pagi bertempat di gedung sejuta sungkai Jl. Ahmad yani Kelurahan Sekip Hilir Kecamatan Rengat Kabupaten Indragiri Hulu.
 
 
Kegiatan Rapat Koordinasi dalam menindak lanjuti adanya aksi unjuk rasa yang berlangsung di simpang empat desa batu gajah Kecamatan Pasir penyu terkait ojol mobil batubara. 
 
Hadir dalam Kegiatan tersebut dihadiri 
Letkol Inf Emick Candra Nasution, M.P.M. ( Dandim 0302 Inhu-Kuansing ) 
Kompol Manapar Situmeang, SH., MH ( Waka Polres Inhu ), Ade Agus Hartanto, S.Sos., M.Si Bupati Inhu )
Sabtu P Sinurat, S.Sos ( Ketua DPRD Kab. Inhu ), Ir. H. Hendrizal, M.Si ( Wabup Inhu ), Hamiko, S.H., M.H ( Kasi Intel Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu ).
 
H. Syahruddin S.Sos, M.T ( Pj Sekda Kab. Inhu ) , Bambang Indramawan, S.STP M.SP ( Kaban Kesbangpol Kab. Inhu ) ,vJawalter Situmorang, M.Pd (Kadis Perhubungan Kab. Inhu) , Arif Sudaryanto, S.T, M.T (Kadis PUPR Kab. Inhu), Tukiyat, S.Sos, M.H
(Kasat Pol PP Kab. Inhu) , Datuk Seri Ali Fahmi Aziz (Ketua Umum DPH LAMR Inhu).
 
Poppy Bainurita, S.E(Camat Rengat) 
Suprianto, S.E,(Camat Kuala Cenaku)  Aldiar Susenra, S.STP, M.Si,(Camat Pasir Penyu) ,Elpahri Adha, S.Sos, M.H
(Camat Sungai Lala) ,Yusri Erdi, M.Pd
(Camat Peranap) , Nurfitria Widari, S.Kom (Plt. Camat Rengat Barat) 
Suroto (Kades Kuala Mulya) ,Mijar 
(Kades Teluk Sungkai) ,Mardan 
(Kades Tambak), Musmuliadi
(Kades Kuala Cenaku) ,Aprizal
(Kades Pulau Gelang),Irwanto
(Kades Sungai Raya) , Roni 
(Kades Pasir Kemilu),.
 
Hatta Munir (Penasehat FPAN), Arifudin Ahalik (Ketua FPAN Inhu), Seno Harto, SP, S.Pd, SH, M.Si (Wakil Ketua FPAN)  Hendra Gunawan
( Sekretaris FPAN Inhu) , Fadri Hendra ( Pencetus FPAN Inhu) H. Harpen ( Humas FPAN Inhu) 
 
Pendeta Andreas( Tomas Pasir Penyu)  Wiston Pandiangan( Masyarakat Pasir Penyu), Dedi (Asisten PT. Global Energi Lestari) , Deni
(Humas PT. Global Energi Lestari) 
Wendri (Asisten Manager PT. Bukit Asam) ,Pimpinan Perusahaan PT. Pengembang Investasi Riau (PIR) 
Andi (KTT PT. Bara Mitra Sejahteta (BMS) ) ,Pimpinan Perusahaan PT. Mustika Agung Sawit Gemilang (MASG) .
 
Pimpinan Perusahaan PT. Era Perkasa Mining, Pimpinan Perusahaan PT. Sarana Bangun Sepakat (SBP) , Perwakilan Masyarakat Kec. Pasir Penyu Perwakilan Masyarakat Kec. Kuala Cenaku, Samsul (Perwakilan Masyarakat Desa Sumpang Kota Medan), Nasril (Perwakilan Masyarakat Peranap).
 
Rapat dibuka oleh Wakil Bupati Kab. Inhu Ir. H. Hendrizal, M.Si Untuk Pembica awal Kami persilahkan terlebih dahulu kepada perwakilan Masyarakat untuk 3 orang Penyampaian, FPAN, pihak perusahaan dan arahan dari forkopimda inhu. 
 
Hal senada juga disampaikan dari Perwakilan masyarakat Nasril ( Kecamatan Peranap ) dikatakanya bahwa masyarakat Perjuangan sudah kami lakukan 5 tahun terakhir ini, namun aktifitas batubara tetap berjalan.
 
Dengan kondisi tersebut sehingga 
UMKM masyarakat mrnjadi lumpuh karena efek debu jalan yang sangat parah oleh angkutan batubara.
 
Raja Zoli warga Desa ( Ds. Kuala Mulia ) saat itu lakukan pertanyaan apakah boleh kendraan Odol melewati jalan yang kapasitas seperti ditempat kita ini ??
 
Senada juga Penyampaian Perwakilan masyarakat Sdr. Syamsul Anwar ( Simp. Ds. Kota Medan ) dikatakanya sesuai dengan Berdasarkan UU No. 3 tahun 2020, seharusnya kendaraan batubara ini tidak bisa melewati jalan umum tetapi ada jalan tersendiri.
 
Selanjutnya dikatakanya apabila belum bisa membuat jalan, maka diminta kepada perusahaan 
a. Permintaan sesuai janji perusahaan, jalan dari kantor Camat Kelayang - Mulut tambang jalan ditanggung perusahaan.
b. Diwajibkan perusahaan memberikan CSR bagi masyarakat.
c.  Diminta kendraan hanya beroperasi jam malam
 
Wakil Ketua FPAN Inhu Seno kesempatan itu juga angkat bicara 
Yang mengatakan bahwa permasalahan ini tidak hanya sebatas mengadakan rapat-rapat tanpa ada tindakan dilapangan. Karena kita sudah berkali - kali mengadakan rapat.
 
Disarankan oleh Seno agar segera dibuat jalan alternatif merupakan solusi yang bisa dikatakan harga mati.
diharapkan rapat kita hari ini, sudah membentuk Tim untuk mengadakan tindak lanjut dilapangan."pintanya.
 
Ketua Umum DPH LAMR Inhu Datuk Seri Sri Ali Fahmi Aziz berpandangan agar Angkutan batubara segera di berhentikan, kecuali kendraan yang sesuai dengan kesepakatan RDP tanggal 5 Januari tahun 2025.
 
Sementara perwakilan dari PT. Bukit Asam Wendri menyampaikan bahwa Kami dari PT. Bukit Asam apa yang menjadi permasalahan dan berbagai solusi sudah disampaikan ke pihak direksi."tuturnya.
 
Sementara Humas PT. Global Deni Afrialdi juga menyampaikan bahwa  Pada intinya kami siap, apa yang menjadi aturan yang dibuat oleh Pemkab. Inhu, termasuk pembuatan jalan alternatif."ujarnya.
 
Pada kesempatan yang sama Dandim 0302 Inhu-Kuansing dalam arahannya menyampaikan bahwa dalam permasalahan ini, kita tidak menginginkan adanya timbul dampak sosial dan dampak lainnya."ujarnya 
 
Dikatakanya jika ditanya tentang keberpihakan, tentu kami bersama Pemkab. Inhu berpihak kepada masyarakat namun harus diingat kami juga memiliki batasan - batasan dan kewenangan yang dimiliki."Kata Dandim.
 
Kami dari Kodim 0302 Inhu berharap permasalahan segera selesai, dengan berbagai konsep yang mengikat secara hukum sehingga dapat kita laksanakan secara bersama dihimbau  kepada masyarakat agar tidak melakukan hal - hal yang kontra produktif."pesan Dandim.
 
Sementara Ketua DPRD Inhu juga menyampaikan salah satu rekom hasil dari rapat hearing DPRD Inhu, mendesak Pemkab. Inhu dan penegakan hukum untuk melakukan penegakkan hukum terhadap kendraan angkutan batubara yang Odol."ujarnya.
 
Selanjutnya , kata ketua DPRD apabila memang investasi dari tambang batubara jangka panjang, maka pilihan yang paling tepat membuat jalan alternatif. "Ujarnya.
 
Namun , lanjut ketua apabila jalan masih cukup lama terealisasi, maka diminta kepada perusahaan mematuhi aturan kendraan sesuai dengan undang undang yang berlaku."tegasnya.
 
Dalam kesempatan tersebut Bupati Indragiri Hulu juga mengatakan dengan Permasalahan ini berlarut - berlarut dan terjadi keterlanjutan. Diantaranya tonase kendaraan batubara yang melebihi kapasitas melewati jalan kita ini.
 
Kita Pemkab. Inhu sedang melakukan percepatan untuk pembebasan lahan guna pembangunan jalan alternatif, yang mana seharusnya itu menjadi tugas dari perusahaan. 
 
Untuk itu, masih kata Bupati Pemerintah saat ini menunggu keputusan dari Gubernur Riau terkait Amdal Lalin dimana syaratnya perusahaan harus menyiapkan jalan alternatif.
 
Untuk diketahui,lanjutnya terkait dengan penegakkan hukum pihak Dishub Inhu tidak bisa melakukan razia tanpa adanya pihak Dishub Provinsi sesuai dengan regulasi yang ada dan terkait dengan dihentikannya operasional batubara adanya kewenangan dari pemerintah pusat.
 
Pada kesempatan tersebut bBupati juga menyarakan kepada pihak perusahaan agar armada yang ada dijalan diminta agar memperhatikan 
Jarak iring jangan sampai jarak iringan dekat dekat sehingga akan menghambat lalu lintas untuk pengguna lainya"pintanya.
 
Diakhir rapat tersebut diperoleh hasil rapat diantaranya adalah 1. Kendaraan yang tidak berplat Nomor (BM) Riau agar memutasi kendaraannya ke Plat Riau sesuai dengan kebijakan Gubernur Riau. 
 
2. Angkutan Batu Bara yang melintas Maksimal tonase 24 ton, 3.Mengindahkan Jarak iring 100 meter, 4.Agar Pihak Perusahaan menyediakan Kantong Parkir di sepanjang jalan yang dilintasi, 5. Agar Angkutan Batu Bara tidak melintas pada jam anak sekolah dan jam ibadah sesuai dengan Amdal Lalin yang dimiliki.(Pr4as.sl)