SuaraLira.Com, Meranti -- PLT Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup (Perkim-LH) Kabupaten Kepulauan Meranti, Agustiono, ST, M.Si memberikan klarifikasi resmi terkait pemberitaan sebelumnya mengenai kebocoran pipa minyak bumi di Desa Bagan Melibur, Kecamatan Merbau.
Dalam klarifikasinya kepada SuaraLira.com, Kadis menegaskan bahwa pernyataan sebelumnya yang disampaikan oleh Kabid LH bukan merupakan keterangan resmi dari Dinas Perkim-LH, karena belum ada koordinasi internal dan tim dinas saat itu belum melakukan peninjauan ke lapangan.
“Pernyataan dari Kabid LH sebelumnya belum merupakan keterangan resmi darinya, karena pada waktu itu kami belum turun langsung ke lapangan dan belum dilakukan koordinasi internal secara menyeluruh,” kata Agustiono, Minggu (12/10/2025).
Belum Ada Laporan Resmi dari Perusahaan
Agustiono menjelaskan, hingga saat ini Dinas Perkim-LH belum menerima laporan resmi secara tertulis dari pihak perusahaan PT Imbang Tata Alam (PT ITA) selaku pengelola pipa minyak yang bocor. Namun, pihak perusahaan sudah menyampaikan secara lisan kepada Bidang LH terkait kondisi di lokasi kejadian.
“Secara resmi belum, karena mekanisme mereka (perusahaan) harus meminta persetujuan terlebih dahulu. Tapi mereka sudah menyampaikan kepada Kabid LH soal kondisi kejadian kebocoran pipa di lokasi kerja mereka,” jelasnya.
Hasil Peninjauan dan Tindakan Penanganan
Setelah tim Dinas Perkim-LH bersama pihak perusahaan turun ke lokasi, hasilnya dituangkan dalam Berita Acara (BA) pemeriksaan lapangan. Dari dokumen tersebut diketahui, perusahaan telah melakukan penanganan sesuai prosedur.
“Pihak perusahaan telah melakukan penanganan sesuai prosedur dan melibatkan partisipasi masyarakat setempat. Penggalian tanah terdampak sudah dilakukan, namun karena adanya kabel listrik, proses dilakukan hati-hati. Tanah yang terkontaminasi sudah disimpan di TPS Limbah B3 PT ITA,” terang Kadis dengan mengirimkan foto hasil BA pemeriksaan.
Dari hasil pemeriksaan itu juga diketahui, perusahaan telah melakukan recovery lingkungan, pengecekan gas secara berkala selama tujuh hari ke depan, serta koordinasi langsung dengan SKK Migas.
Selain itu, Dinas juga merekomendasikan perusahaan melakukan uji lingkungan lanjutan, antara lain: Uji air (lokasi kebocoran, 100 meter hulu, dan 100 meter hilir), Uji tanah sekitar area terdampak, Uji air sumur permukiman masyarakat terdekat.
Soal Dokumen RPFLH dan Kewenangan
Terkait dokumen Rencana Pemulihan Fungsi Lingkungan Hidup (RPFLH) sebagaimana diatur dalam Permen LHK No. 101 Tahun 2018, Agustiono menyebut pihaknya belum memastikan karena masih menunggu petunjuk lebih lanjut dari instansi berwenang.
“Soal ini belum dapat kami pastikan, apakah menjadi kewenangan kabupaten atau provinsi,” ujarnya.
Penyebab dan Langkah Perbaikan
Lebih jauh, Kadis menyebut hasil pemeriksaan menunjukkan kebocoran disebabkan korosi internal (internal corrosion) pada pipa. Saat ini, perusahaan disebut sedang melakukan program rejuvenation atau peremajaan jaringan pipa.
“Pipa minyak tersebut karena internal corrosion, dan mereka sedang progres peremajaan pipa,” jelasnya.
Saat ditanya kejadian seperti ini bukan hal yang baru terjadi, namun sudah pernah terjadi, bukannya ada perawatan sekala? "Kami belum bisa memastikan lebih jauh sebelum mendapat laporan lengkap dari tim yang turun ke lokasi," tegas Agus.
Agustiono menambahkan, pihak Dinas hanya mengeluarkan rekomendasi teknis berupa Berita Acara Peninjauan, sementara kewenangan lebih lanjut berada di SKK Migas dan Kementerian Lingkungan Hidup.
“Intinya kami sudah melakukan peninjauan dan memberikan rekomendasi berupa Berita Acara. Mereka sudah melaksanakan tindakan preventif untuk mencegah penyebaran kontaminasi,” jelasnya.
Ditambah Agus, Dinas Perkim-LH Kepulauan Meranti meminta PT Imbang Tata Alam (ITA) untuk segera melakukan langkah teknis lanjutan berupa uji laboratorium terhadap air dan tanah yang terkontaminasi akibat ceceran minyak yang terjadi di Desa Bagan Melibur, Kecamatan Merbau.
“Kita meminta mereka melakukan uji laboratorium terhadap air dan tanah yang terkontaminasi tumpahan minyak,” ujarnya Agustiono menambahkan.
Menegaskan Komitmen Transparansi
Klarifikasi resmi ini sekaligus meluruskan informasi sebelumnya dan menegaskan bahwa Dinas Perkim-LH telah menindaklanjuti kejadian kebocoran minyak dengan langkah faktual dan sesuai prosedur pengawasan lingkungan.
Dengan demikian, publik mendapatkan gambaran yang lebih jelas bahwa pemerintah daerah turut mengawal proses pemulihan lingkungan serta koordinasi dengan instansi terkait agar tidak terjadi pencemaran lanjutan.(Sang/sl)
