Lahan Persawahan di Desa F Trikoyo Kecamatan Tugumulyo Musi Rawas Di Sulap Menjadi Lahan Parkir Poliklinik Sudirjo

 
MUSI RAWAS , suaralira.com - Dugaan pelanggaran tata ruang dan perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (UU LP2B) di desa F Trikoyo Kecamatan Tugumulyo, Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan sontak menjadi sorotan publik.
 
Hasil invetigasi awak media diketahui sebidang lahan yang sebelumnya merupakan sawah produktif di Desa F Trikoyo kini telah rata diduga dialihfungsikan menjadi area parkir untuk Poliklinik Sudirjo, pada Sabtu 20 desember 2025.
 
Aktivitas penggusuran lahan dilakukan secara terang terangan , dimana alat berat jenis excavator mini terlihat meratakan dan menimbun lahan tersebut dengan material batu bekas bangunan. Perubahan fungsi lahan dari sawah menjadi area non-pertanian ini sontak memicu kegelisahan publik dan menimbulkan pertanyaan besar mengenai legalitasnya.
 
“Alih fungsi lahan sawah produktif adalah ancaman serius bagi ketahanan pangan daerah , Jika terbukti tanpa izin dan melanggar RTRW Kabupaten Musi Rawas serta UU No. 41 Tahun 2009 tentang LP2B, ini adalah berdampak buruk bagi lahan persawahan, apabila hal ini terjadi pemerintah harus menindak tegas bagi pelaku usaha.
 
Karena dengan terang-terangan sudah melanggar UU Nomor 41 Tahun 2009 yang mengatur tentang perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, dan alih fungsi hanya dapat dilakukan dengan persyaratan ketat serta wajib penggantian lahan.
 
Musi Rawas sendiri telah memiliki Perda Nomor 3 Tahun 2018 tentang LP2B untuk mengendalikan konversi lahan kritis ini, upaya awak media untuk konfirmasi agar mendapatkan kejelasan dengan status lahan ini menemui jalan buntu.
 
Oknum pelaku usaha ininsial [S] sulit untuk ditemui, untuk dimintai dimintai keterangan resmi, sedangkan pihak berwenang di tingkat desa dan kecamatan seakan tutup mata , hal ini memperkuat dugaan adanya praktik ilegal dan memicu banyak spekulasi di tengah masyarakat.
 
Bertajuk pada UUD tentang pelanggaran alih fungsi lahan persawahan diatur dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (PLP2B), yang mengancam pelaku dengan pidana penjara hingga 5 tahun dan denda hingga Rp1 miliar atau Rp5 miliar tergantung konteks pelanggaran (Pasal 73), serta UU No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang untuk pelanggaran tata ruang.dengan sanksi pidana penjara hingga 3 tahun dan/atau denda Rp500 juta (Pasal 69-70).
 
Pelanggaran ini juga bisa dikenakan sanksi administrasi, perdata, dan kewajiban pemulihan lahan, terutama jika melanggar Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
 
Dengan adanya praktik kegiatan penggusuran lahan persawahan menjadi lahan parkir Poliklinik Sudirjo, warga sekitar mendesak Pemerintah Kabupaten Musi Rawas, termasuk Badan Pertanahan Nasional (BPN), untuk segera turun tangan melakukan audit tata ruang. Mereka menuntut kejelasan status dan perizinan mutlak dari area parkir Poliklinik Sudirjo tersebut.
 
“Kami berharap ada transparansi jangan sampai hanya karena kepentingan satu pihak, masa depan fungsi lahan pertanian di desa kami dikorbankan, karena itu tidak di benarkan dan berdampak buruk,” kata salah satu warga Desa F Trikoyo.
 
Peristiwa ini menjadi sorotan tajam, bukan hanya soal pembangunan lahan parkir, tetapi juga mengenai integritas penegakan aturan tata ruang dan perlindungan lahan pangan di Musi Rawas. Pemerintah Daerah didesak untuk segera mengambil tindakan hukum jika dugaan pelanggaran terbukti, demi menjaga marwah Perda dan UU yang berlaku.
 
Berita ini bersipat belum terkonfirmasi dan disusun berdasarkan fakta dari analisa dan informasi yang dihimpun dari berbagai sumber terpercaya dan/atau pengamatan langsung terhadap peristiwa yang terjadi , kepada setiap pihak yang merasa dirugikan atau tidak sesuai fakta dalam penulisan berita untuk sampaikan klarifikasi atau koreksi ., sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No 40 tahun 1999 tentang pers terkait hak seseorang untuk sampaikan klarifikasi, atau koreksi. (TULENTINO/SL)