SUARALIRA,(PEKANBARU),- Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru menggelar sidang pemeriksaan setemoat dalam perkara penghilangan fasilitas sosial (fasos) di Villa Karya Bakti Housing (KBH) Tahap II, Selasa (27/10/26).
Dalam persidangan lapangan yang dilakukan oleh majelis hakim pengadilan negeri pekanbaru di saksikan puluhan warga yang tinggal di perumahan Vila Karya Bakti.
Sidang pemeriksan setemoat ini dipimpin hakim ketua Yofistian SH, jaksa penuntut umum (JPU) Prambudi , kuasa hukum terdakwa Ronald , para saksi dan penggugat di Blok D & E di perumahan yang berada di Jalan Karya Bakti, Kelurahan Air Hitam.
Pada persidangan itu, hakim meminta ditunjuknya lokasi Fasos yang telah didirikan perumahan. Hakim juga meminta penjelasan dari JPU maupun pengacara terdakwa.Tujuan PS ini agar hakim dapat melihat langsung objek yang sedang diperkarakan. Di mana, adanya dugaan penghilangan fasos oleh pengembang perumahan. Di lokasi, terlihat lahan yang seharusnya menjadi fasos bagi warga perumahan malah berdiri rumah serta jalan yang dijadikan akses bagi perumahan Blok D & E. Berdirinya perumahan tahap II ini semula ingin bergabung dengan blok A, B dan C untuk akses masuk, akan tetapi tak terealisasikan. Pengembang mengambil inisiatif dengan mengubah lahan yang semula dengan luas lebih kurang 414 meter persegi untuk dijadikan fasos dan taman dijadikan sebagai jalan untuk akses masuk blok D dan E dengan lebar lebih kurang 8 meter. Sisa luas lahan itu pun tak diperuntukkan sebagai fasos, malah dibangun rumah sebanyak 5 unit dengan menyisakan sedikit lahan yang dijadikan ala-ala taman dan itu pun menjadi bagian dari bangunan pos sekuriti. Salah seorang warga Blok D & E, Agus Rianto menerangkan, bahwa dirinya bersama warga lain mendapat sedikit titik terang akan perkara tersebut.
“Cukup bagus ya, kita jadi tahu kondisi yang sebenarnya,” jelas Agus saat ditemui usai sidang lapangan.
Dari pemahamannya hasil sidang mengetahui dengan jelas mana yang seharusnya menjadi fasos dan mana yang seharusnya menjadi akses jalan. “Jalan itu di mana, dan fasos itu di mana. Jadi kita cukup tahu. Fasos kita dijadikan jalan sama Pak Budi,” paparnya.
Warga merasa sedikit puas dengan telah dilakukannya sidang lapangan, akan tetapi masih menunggu hasil keputusan dari hakim.
“Puas, tapi untuk keputusannya belum puas lagi. Belum tahu kan hasilnya,” katanya menyudahi.
Sementara kuasa hukum terdakwa, Ronald menyebutkan, jika terdakwa Budi selaku pengembang dalam hal ini tidak ada menghilangkan Fasos seperti yang dituduhkan. Menurutnya, hingga kini lahan Fasos itu masih tersedia.
"Jadi yang perlu digarisbawahi bahwa, klien kami tidak ada menghilangkan Fasos untuk warga perumahan ini. Lahan Fasos ini masih ada dan tadi sudah disaksikan oleh hakim dan jaksa,"ungkap Ronal.
Oleh karena itu dia berharap, dengan adanya sidang lapangan ini akan semakin persoalan yang terjadi. Sehingga dapat menjadi pertimbangan hakim dalam memberikan putusan.(As)
