JAKARTA (suaralira.com) - Badan Pengkajian MPR RI terus mematangkan rencana amandemen UUD 1945. Terdapat 15 topik yang dikaji untuk rencana amandemen kelima konstitusi tersebut. Ada aspek konstitutum atau aspek kekinian sesuai dengan dinamika yang berkembang di masyarakat sehingga UUD 45 perlu diamandemen lagi, kata Wakil Ketua Badan Pengkajian MPR Soemandjaja.
"Tiap produk manusia itu lambat laun akan menjadi fosil. Mulai tampak kekurangannya. Karena ada aspek konstitutum yang menyesuaikan kekinian jamannya," kata Soemandjaja dalam diskusi bertema 'Program-program Badan Pengkajian MPR RI Tahun 2016' di Gedung MPR/DPR Jakarta, Selasa (15/03/2016).
Ada 15 topik yang dibagi menjadi 5 kelompok yaitu seputar persoalan Pancasila, evaluasi posisi MPR dalam sistem ketatanegaraan, dalam hal ini kewenangan-kewenangan yang diperlukan MPR pasca pemangkasan kewenangan lembaga tersebut. Lalu, soal pemerintahan terutama mengenai sistem presidensial yang efektif, kemudian mengenai penataan kembali lembaga DPD, serta terakhir mengenai penataan lembaga peradilan Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi dan Komisi Yudisial.
Dari topik yang ada itu, Soemandjaja menyoroti tentang peran dan kedudukan Pancasila sebagai pedoman hidup bernegara. Dulu, kata dfia, ketika masih ada P4 (Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila), Pancasila begitu membumi dan terrsosialisasi secara baik.
"Sampai ada lembaga khusus yang namanya BP7, di sekolah juga ada mata pelajaran khusus PMP (Pendidikan Moral Pancasila)," ujarnya.
Tapi, pasca Pemilu 1997 P4 dicabut. Setelah itu, Pancasila tidak terdengar lagi. "Mata pelajaran PMP juga diganti, menjadi pendidikan mental, dan belakangan hanya menjadi mata pelajaran tentang kewarganegaraan," katanya.
Hal lain yang juga membuat Pancasila tidak lagi begitu tertanam dalam generasi muda saat ini, adalah adanya sikap kritis masyarakat terhadap peran Pancasila itu sendiri. Pancasila yang disebut sebagai sumber dari segala sumber hukum nasional dipertanyakan dimana letak dasar hukum yang melekatkan antar kelima sila yang ada.
"Muncul pertanyaan dari anak muda, di mana bisa membuktikan bahwa Pancasila bisa saling terkait antar silanya. Tapi, karena dinilai tidak ada, sehingga ada usulan agar Pancasila sebaiknya dimasukkan saja ke dalam UUD45 karena di dalam pembukaan UDD45 itu terdapat sila-sila dari Pancasila. Tapi, ini juga dipersoalkan karena kalau masuk UUD45 maka Pancasila bisa diamandemen dong," kata Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera TPKS) di MPR ini.
Ketua Badan Pengkajian MPR RI Bambang Sadono mengungkapkan pada rapat pimpinan MPR bersama Badan Pengkajian UUD 45 MPR, pernah dibicarakan tentang kemungkinan dimulainya amandemen UUD 45 pada 2016. Kalaupun harus mundur, targetnya tahun 2017 pembahasan mengenai butir-butir amandemen sudah disepakati. "Karena jangan samppai Badan Pengkajian terbang terus, tapi ga pernah mendarat," kelakarnya.
Hingga saat ini, menurutnya, sudah ada respin dari sejumlah partai yang merupakan induk dari fraksi-fraksi di MPR tentang topik yang sedang dikaji. Misalnya konsep tentang konsep pembangunan model GBHN yang diusulkan PDI Perjuangan. "Sebetulnya paket GBHN itu ada dalam pembahasan penataan MPR yang sedang kita kaji," kata senator asal Jawa Tengah ini. (bs/sl)