JAKARTA, suaralira.com – LIRA Pusat angkat bicara, terkait laporan Dewan Pengurus Wilayah (DPW) Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Sulawesi Tenggara (Sultra). Laporan tersebut atas adanya temuan dugaan ilegal mining dilakukan 'PT HI' di Blok Mandiodo Konawe Utara (Konut).
"Presiden LIRA, Olies Datau angkat bicara atas temuan jaringan Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) di Sulawesi Tenggara (Sultra) terkait adanya dugaan ilegal mining yang dilakukan PT HI. Dalam waktu dekat, LIRA akan membawa hasil investigasi LIRA Sultra atas temuannya ke aparat penegak hukum RI bahkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Hal ini juga menindaklanjuti aktivitas Gubernur LIRA Sultra, Karmin bersama jaringan di Konawe Utara. "Setelah dilakukan investigasi di Blok Mandiodo Konawe Utara (Konut) pada hari Rabu tanggal 7 Juli 2021 ditemukan aktivitas penambangan," ujar Karmin kepada DPP LIRA sebagaimana dikatakan Olies Datau, Kamis (15/07).
Dikatakannya, setelah mendapatkan laporan tertulis dari Gubernur LIRA hasil investigasi yang menyatakan ternyata yang melakukan penambangan adalah PT. HI dan diduga tidak memiliki RKAB dan CNC, maka akan kita sikapi nantinya. Dan akan mengkaji secara hukum, jika ditemukan unsur pidananya akan diteruskan laporan ke penegak hukum di Jakarta.
"Kita masih menunggu laporan tertulis dari jaringan LIRA beserta data pendukung lainnya. Sebagai lembaga mitra pemerintah yang kritis, LIRA dimintakan juga aktif sebagai fungsi kontrol. Jika ada temuan yang bermain di lapangan dan terkesan ada pelanggaran yang dibiarkan di daerah, maka kita akan bawa persoalan ini ke ranah KPK," tegas Olies.
Sementara itu, Gubernur LIRA Provinsi Sultra Karmin, sebelumnya sebagaimana dilansir mediasultra.co.id mengatakan, lebih awal mendengar informasi dari masyarakat setempat adanya penambangan. Setelah ditelusuri pihaknya, ternyata yang melakukan penambangan PT HI dan terus dilakukan penelusuran surat-surat yang dikantonginya.
Ternyata hasil penelusan LIRA, PT HI diduga tidak memiliki RKAB dan CNC. Yang menjadi pertanyaan sekarang dokumen siapa yang digunakan oleh PT HI dalam beroperasi. “Dengan adanya aktivitas penambangan di wilayah Blok Mandiodo yang dilakukan oleh PT HI maka terkesan adanya pembiaran,” kata Karmin.
Dikatakan Karmin, diketahuinya yang memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Blok Mandiodo adalah PT Aneka Tambang (Antam). Hal itu berdasarkan putusan PTUN No 225K/TUN/2014, bahwa pada poin memutuskan menetapkan surat keputusan No 05/2010 menyebutkan, pertama, membatalkan seluruh kuasa pertambangan yang diterbitkan oleh pejabat Bupati Konawe Utara yang bertumpang tindih dengan wilayah kuasa pertambangan PT Aneka Tambang (Persero) Tbk di Kabupaten Konawe Utara.
Kedua, menghentikan semua aktivitas penambangan perusahaan lain, selain perusahaan PT Aneka Tambang (Persero) Tbk di Kabupaten Konawe Utara. Dan memerintahkan kepada perusahaan lain, selain perusahaan PT Aneka Tambang (Persero) Tbk untuk menarik semua peralatan pertambangan di wilayah kuasa pertambangan PT Aneka Tambang (Persero) Tbk di Kabupaten Konawe Utara, sambungnya.
“Berdasarkan hasil investigasi itulah maka kami dari pengurus LIRA Sultra akan melaporkan PT Hafar Indotech ke KPK, Mabes Polri, Kejagung RI dan DPR RI di Komisi III,” tegasnya.
Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, pihak media belum berhasil mendapatkan hasil konfirmasi dari perusahaan PT HI terkait laporan DPW Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Sulawesi Tenggara (Sultra) atas dugaan ilegal mining dilakukan 'PT HI' di Blok Mandiodo Konawe Utara (Konut). ***
-
Home
- Redaksi
- Indeks Berita
Terkait Dugaan Ilegal Mining di Konut