PEKANBARU (suaralira.com) - Kecurigaan antar sesama Anggota DPRD Riau terkait kenapa dilakukan pembayaran bakal terkuak. Ini dengan telah diumumkannya hak angket terhadap persoalan kasus tersebut. Dimana persoalan pembayaran hutang Eskalasi APBD-P 2015 Povinsi Riau dengan total sebesar Rp 220 miliar dilingkungan DPRD Riau kembali memanas.
Pengumuman dilakukan dalam rapat Paripurna DPRD Riau, Kamis Siang (09/06/2016) yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Riau, Manahara Manurung. Dihadiri oleh Plt Sekdaprov Riau, HM Hafidz selaku perwaklilan Pemprov, Forkopimda, 38 orang Anggota Dewan dari 65 orang seluruh Anggota yang ada dan beberapa Kepala SKPD yang ada.
Manahara Manurung mengatakan, masalah pembayaran hutang Eskalasi ini sudah menjadi persoalan penting bagi seluruh Anggota DPRD Riau. Pasalnya sudah membuat kecurigaan antar sesama Anggota kenapa dilakukan pembayaran. Padahal dalam kesepakatan di rapat Badan Anggaran (Banggar) tidak dilakukan pembayaran.
Bahkan sampai ketok palu atau disahkannya APBD-P 2015 tidak dilakukan pembayaran dan tidak tercantum nomen klatur pembayaran dalam APBD-P 2015. Hanya saja setelah dilakukan Verifikasi ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), tau-tau muncul 'perintah' pembayaran dan Pemprov melakukan pembayaran. Ini tidak diketahui oleh Anggota Banggar.
Disampaikan juga oleh Politisi PDI-P ini, mengenai hak angket ini diatur dalam TataTertib (Tatib) DPRD Riau pasal 18 dan dijabarkan pada ayat 2, 3 dan 4. Segala persyaratan untuk dilakukan hak angket oleh pengusul sudah memenuhi persyaratan.
"Tinggal lagi tahap berikutnya yang berpedoman pada tatib," ujarnya. (hp/sl)