Satnarkoba Polres Rohil Temukan Sabu 5,03 Gram dari Seorang DPO Ekstasi

UJUNG TANJUNG, Rohil (Riau), Suaralira.com -- Setelah melakukan  pengembangan terkait laporan Polisi Nomor  : LP/A/186/IX/2020/Riau/Res.Rokan Hilir/Res. Narkoba pada tanggal 3 September 2020 lalu, Tim Satnarkoba Polres Rohil, berhasil mengungkap dan menangkap  seorang pelaku berinisial BT Siahaan (33) alias Rudi alias Pidong yang sebelumnya ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam perkara kasus eksatasi sebanyak 20 butir.
 
Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK melalui Kabbag Humas AKP Juliandi SH menjelaskan, tersangka  BT Siahaan alias Rudi alias Pidong berprofesi seorang Supir truk warga AFD X Sei Daun, Kelurahan Sei Meranti, Kecamatan Torgamba Kabupaten Labuhan Batu Selatan Sumatera Utara, saat di tangkap kembali menyimpan dan menguasai barang bukti narkotika jenis sabu sabu sebanyak 5,03 gram. "Jelas AKP Juliandi. 
 
"Selain barang bukti narkotika jenis sabu sabu juga ditemukan barang bukti lain berupa 1 buah dompet warna hitam berisikan uang Rp 101.000 yang terdiri dari uang kertas Rp 50.000 sebanyak 2 lembar dan uang kertas Rp 1.000 sebanyak 1 lembar, 1 Unit Handphone merk VIVO , 1unit HP merk Samsung  jenis Lipat warna putih, Kotak Hape yang berisikan uang Rp 583.000 4 korek mancis berbagai warna, 1 lembar kertas tisu 1 buah tas warna coklat 1 bungkus plastik klip yang diduga Narkotika Jenis Shabu, 1unit timbangan Elektronik 1 bungkus plastik klip yang berisikan kertas didalamnya. "Ujarnya.
 
"Penangkapan ini berhasil dilakukan setelah tim Satnarkoba Polres Rohil mendapat informasi, dan selanjutnya dilakukan pengintaian terhadap posisi keberadaan BT Siahaan alias Rudi alias Pidong yang saat itu diketahui sedang berada di sebuah rumah yang terletak di jalan Imam Bonjol, desa Bagan Batu, Kecamatan Bagan Sinembah, Kabupaten Rohil. Kamis 24 September 2020, sekira jam 00.10 Wib. 
 
"Setelah dilakukan penggerebekan selanjutnya  petugas melakukan penggeledahan di dalam kamar tersangka yang disaksikan aparat desa setempat dan akhirnya barang bukti ditemukan 1 paket yang diduga Narkotika Jenis Shabu dalam sebuah tas coklat kecil milik tersangka. Selain itu,  juga ditemukan benda-benda yang diduga ada hubungannya dengan narkotika jenis Shabu seperti Timbangan elektronik yang ditemukan didalam tas tesebut. "Terang AKP Juliandi. 
 
AKP Juliandi SH menjelaskan setelah dilakukan pemeriksaan  terhadap BT Siahaan aliias Rudi alias Pidong diduga telah melakukan tindak pidana memiliki, menyimpan, menguasai dan menjual narkotika jenis sabu, saat ini tersangka dan barang bukti telah kita amankan di Polres Rohil guna penyelidikan lebih lanjut, "Ungkapnya. (hms/J Manik/sl)