Juju : Segera Proses Hukum Penghinaan Ulama Islam di Kepulauan Seribu

PADA hari Rabu 12 April 2017 siang di pulau Kelapa - Kepulauan Seribu, sedang diadakan tabligh akbar oleh beberapa orang Ulama antara lain; Ust. KH. Alfian Tandjung, Ust. Narudfin dan Ust. Syaugi. Ketika tabligh sedang berlangsung, (seperti dalam tayangan video yg beredar), tiba-tiba datang sekelompok orang layaknya preman dengan mengenakan seragam baju kotak- kotak dan seorang yang berkaos hitam sepertinya sebagai pimpinan mereka.  Mereka secara arogan dan kasar sambil berteriak-teriak mengecam agar tabligh dan shalawat yang sedang berlangsung dibubarkan.
 
Seorang yang berkaos hitam tersebut terus mencaci maki para ulama dengan kata-kata kotor termasuk “anjing babi” terutama kepada KH. Alfian Tandjung, serta mengancam akan melakukan kekerasan (akan memukul). Setelah terjadi kegaduhan tersebut, akhirnya KH. Alfian Tandjung beserta rombongan ulama dievakuasi meninggalkan lokasi ke pantai Jakarta. 
 
Kami, dari Tim Pusat Advokasi dan Hukum Bang Japar, relawan Pengawas dan pengawal Pilkada DKI Jakarta 2017, sangat mengutuk keras dan mengecam peristiwa tersebut, yang dengan gamblang dan kasat mata telah dilakukan upaya upaya kekerasan, penghinaan kepada para ulama dan penistaan Agama Islam dimuka umum. Kami juga menyayangkan kinerja aparat kepolisian dan TNI yang bertugas, karena sepertinya mereka tidak tegas dalam menegakkan keamanan secara seimbang, sehingga membuat keadaan semakin 'chaos'. 
 
Sehubungan dengan peristiwa diatas, kami dari Tim Hukum dan Advokasi Bang Japar menyatakan dan menuntut; bahwa mereka diduga telah melakukan tindak kriminal dengan melakukan permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap agama Islam dan dapat dijerat sesuai pasal 156 KUHP: juga bahwa mereka diduga di muka umum telah menyatakan perasaan permusuhan, kebencian, atau penghinaan terhadap agama Islam, sesuai pasal 175KUHP - bahwa mereka diduga telah melanggar kebebasan orang lain yang memeluk agamanya dan beribadat menurut agamanya itu, sesuai Pasal 22 UU No.39 tahun 1999 tentang HAM. 
 
Guna menghindari dampak kekecewaan dan kemarahan umat Islam, maka Bang Japar meminta kepada aparat hukum kiranya segera bertindak cepat, tanpa diskriminasi dan Profesional dalam menangani kasus kriminal tersebut. 
 
Oleh : *Adv. Juju Purwantoro* 
- Tim Advokasi dan Hukum Bang Japar ( Kebangkitan Jawara dan Pengacara) 
- Dir. Eks. Lembaga Hukum dan Advokasi *LIRA*