PEKANBARU (suaralira.com) - Polri memantau aktivitas di media sosial terkait perhelatan pemilihan kepala daerah. Netizen yang mengunggah ujaran kebencian atau hate speech akan ditindak.
"Dalam hal ini memang berkaitan dengan konten medsos bernada mengarah ke hate speech adalah sesuatu yan berpotensi pelanggaran hukum," kata Kadiv Humas Polri Irjen Boy Rafli Amar di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (27/9/2016).
"Tim cyber intens melakukan cyber patrol memonitor konten yang bernuansa ujaran kebencian," sambungnya.
Boy menuturkan, Polri mengapresiasi netizen yang tidak menyebarkan informasi yan bernuansa ujaran kebencian, SARA, apalagi yang dikaitkan dengan kampanye Pilkada.
"Diharapkan enggak terjadi, karena bisa berdampak buruk terhadap respons kelompok masyarakat lainnya. Secara substansi, yang bernuansa ujaran kebencian, bisa jadi pelanggaran hukum," ujarnya.
Karena itu, Polri mengimbau tidak ada cara-cara ujaran kebencian maupun SARA dalam kampanye Pilkada. Sebab, banyak cara positif yang dapat dilakukan dalam mempromosikan calon kepala daerah.
"Misalnya konten diisi dengan tayangan program pembangunan yang ditawarkan, hal humanis terkait calon kepala daerah yang mengundang simpati publik. Itu lebih bagus daripada tayangan ujaran kebencian," ujarnya.
"Kita enggak ingin masyarakat kita jadi pelanggar hukum dalam konteks ITE," sambungnya.
Selain melakukan patroli cyber, Polri juga mengimbau masyarakat untuk melaporkan ke polisi jika menemukan konten-konten yang bernuansa SARA dan ujaran kebencian tersebut.
"Karena belum tentu ditemukan petugas karena banyaknya konten di dunia maya," urainya.
-
Home
- Redaksi
- Indeks Berita