JAKARTA (suaralira.com) - Tarif dan biaya penerbitan SIM, STNK, serta mutasi kendaraan bermotor pada tahun 2017 mengalami kenaikan. Kenaikan telah tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia. Aturan ini efektif berlaku mulai 6 Januari 2017.
PP Nomor 60 Tahun 2016 sebelumnya telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly pada 6 Desember 2016. "Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku setelah 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal diundangkan." demikian bunyi PP tersebut.
Dilansir dari setkab.go.id, Presiden Joko Widodo telah menandatangani peraturan itu pada 2 Desember 2016. Dalam PP ini, jenis PNBP yang berlaku pada Polri meliputi penerimaan dari:
a. Pengujian untuk penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM) baru;
b. Penerbitan perpanjangan SIM.
c. Penerbitan Surat Keterangan uji Keterampilan Pengemudi;
d. Penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) Bermotor;
e. Pengesahan surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor; f. Penerbitan Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor.
g. Penerbitan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor;
h. Penerbitan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB);
i. Penerbitan surat Mutasi Kendaraan Bermotor ke Luar Daerah.
j. Penerbitan surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor Lintas Batas Negara;
k. Penerbitan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor Lintas Batas Negara;
l. Penerbitan Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor Pilihan.
Berikut daftar tarif jenis PNBP sebagaimana tercantum dalam lampiran peraturan pemerintah:
NO JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF TARIF SEBELUMNYA
A. Pengujian untuk Penerbitan SIM Baru
1 SIM A Per Penerbitan Rp 120.000,00
2 SIM BI Per Penerbitan Rp 120.000,00
3 SIM BII Per Penerbitan Rp 120.000,00
4 SIM C Per Penerbitan Rp 100.000,00
5 SIM CI Per Penerbitan Rp 100.000,00
6 SIM CII Per Penerbitan Rp 100.000,00
7 SIM D Per Penerbitan Rp 50.000,00
8 SIM DI Per Penerbitan Rp 50.000,00
9 Penerbitan SIM Internasional Per Penerbitan Rp 250.000,00
B. Penerbitan Perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM)
1 SIM A Per Penerbitan Rp 80.000,00 Rp 80.000,00
2 SIM BI Per Penerbitan Rp 80.000,00 Rp 80.000,00
3 SIM BII Per Penerbitan Rp 80.000,00 Rp 80.000,00
4 SIM C Per Penerbitan Rp 75.000,00 Rp 75.000,00
5 SIM CI Per Penerbitan Rp 75.000,00
6 SIM CII Per Penerbitan Rp 75.000,00
7 SIM D Per Penerbitan Rp 30.000,00 Rp 50.000,00
8 SIM DII Per Penerbitan Rp 30.000,00
9 SIM Internasional Per Penerbitan Rp 225.000,00 Rp 225.000,00
C .Penerbitan Surat Keterangan Uji Ketrampilan Pengemuda (SKUKP) Per Penerbitan Rp 100.000,00
D. Penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK)
1 Kendaraan Bermotor Roda 2 atau 2
a. Baru Per Penerbitan Rp 100.000,00
b. Perpanjangan Per Penerbitan Rp 100.000,00
2 Kendaraan Bermotor Roda 4 atau Lebih
a. Baru Per Penerbitan Rp 200.000,00
b. Perpanjangan Per Penerbitan Rp 200.000,00
E. Pengesahan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor
1. Kendaraan Roda 2 atau 3 Per Penerbitan Rp 25.000,00
2. Kendaraan Roda 4 atau Lebih Per Penerbitan/Per Kendaraan Rp 50.000,00
F .Penerbitan Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor
1. Kendaraan Roda 2 atau 3 Per Penerbitan Rp 25.000,00 Rp 25.000,00
2. Kendaraan Roda 4 atau Lebih Per Penerbitan/Per Kendaraan Rp 50.000,00
G. Penerbitan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor
1. Kendaraan Roda 2 atau 3 Per Pasang Rp 60.000,00 Rp 30.000,00
2. Kendaraan Roda 4 atau Lebih Per Pasang Rp 100.000,00 Rp 50.000,00
H. Penerbitan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB)
1. Kendaraan Bermotor Roda 2 atau 3
a. Baru Per Penerbitan Rp 225.000,00 Rp 80.000,00
b. Ganti Kepemilikan Per Penerbitan Rp 225.000,00 Rp 80.000,00
2. Kendaraan Bermotor Roda 4 atau Lebih
a. Baru Per Penerbitan Rp 375.000,00 Rp 100.000,00
b. Ganti Kepemilikan Per Penerbitan Rp 375.000,00 Rp 100.000,00
I. Penerbitan Surat Mutasi Kendaraan Bermotor ke Luar Daerah
a. Kendaraan Bermotor Roda 2 atau 3 Per Penerbitan Rp 150.000,00 Rp 75.000,00
b. Kendaraan Bermotor Roda 4 atau Lebih Per Penerbitan Rp 250.000,00
Sumber: PP No. 60 Tahun 2016 dan PP No. 50 Tahun 2010
“Seluruh Penerimaan Negara Bukan pajak yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia wajib disetor langsung secepatnya ke Kas Negara,” bunyi Pasal 6 PP ini.
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, menurut PP ini maka PP Nomor 50 Tahun 2010 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP yang berlaku, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
“Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku setelah 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal diundangkan,” bunyi Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada 6 Desember 2016 itu.