JAKARTA (suaralira.com) - Terdakwa pencabulan anak di bawah umur sekaligus penyanyi dangdut, Saipul Jamil, akan menjalani sidang putusan hari ini, Selasa (14/6). Sidang akan digelar pada pukul 13.00 WIB dan dibuka untuk umum. Saipul Jamil sebelumnya dituntut tujuh tahun penjara dan denda Rp 100 juta oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Ancaman hukuman tersebut berdasarkan salah satu alternatif dakwaan, yakni pasal 82 Undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak yang maksimal hukuman 15 tahun penjara.
Kuasa Hukum Saipul Jamil, Kasman Sangaji mengatakan, tuntutan tujuh tahun penjara tersebut dapat diterima pihaknya. Sebab, sesuai dengan pasal 82 ayat 1 Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. berdasarkan data awal, korban DS berusia di bawah umur.
"Ya kami sih terima saja tuntutan 7 tahun itu ya istilahnya hak jaksa. Tapi dalam proses hukum tentunya kami akan ajukan pledoi," ungkapnya.
"Klien kami juga menerima saja. Hak jaksa. Saipul serahkan semua kepada kami selaku kuasa hukumnya," sambungnya.
Sekedar mengingatkan, perjalanan kasus yang menimpa mantan suami Dewi Perssik ini. Semenjak ditahan di bulan Februari lalu, Bang Ipul mengeluhkan kondisi ruang tahanan tempatnya ditahan. Selain itu, sejak ditahan, ia mengaku keuangannya semakin menipis.
"Keuangan saya semakin menipis. Bahkan menuju langkah kritis," katanya.
Bang Ipul mengungkapkan, semenjak di dalam ruang tahanan, sudah tak ada penghasilan. Menurutnya, sudah bisa bayar karyawannya sampai bulan ini (Juni) saja sudah cukup.
"Tapi saya serahkan kepada Allah. Yang penting masih bisa gaji karyawan sampai bulan Juni, saya enggak mau merepotkan orang lain," ujarnya.
Tak hanya itu, seolah merasa terperosok, ia juga membuka peluang kepada siapapun yang mau menjadi donatur kepada dirinya.
"Tapi kalau ada donatur yang mau kasih rezeki ke saya ya boleh. Karena saya tak ada pemasukan, bisnis juga tak ada. Masih jadi pelakon aja. Makanya kalau di sini saya enggak bisa syuting, enggak ada pemasukan. Jadi saya berharap kasus cepat selesai," katanya.
Saipul Jamil dibekuk Tim Resmob Polsek Kelapa Gading di kediamannya, yang terletak di Jalan Gading Indah Utara VI blok NH 10 No 5, RT 25/12, Pegangsaan Dua, Kelapa Gading, Jakarta Utara, Kamis (18/2) lalu.