JAKARTA (suaralira.com) - Satu lagi partai politik yang memberikan dukungannya kepada calon petahana Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) DKI Jakarta 2017.
Setelah Partai Nasdem dan Hanura, DPD Partai Golkar DKI mendeklarasikan dukungan kepada Ahok. Dengan demikian, dukungan partai politik untuk Ahok telah mencukupi syarat.
Untuk dapat mengusung pasangan calon gubernur dan wakil gubernur, partai politik harus memiliki kursi minimal 20 persen dari total anggota DPRD DKI Jakarta, atau sekitar 22 kursi. Jika dijumlahkan, total dukungan partai politik kepada Ahok kini sudah mencapai 24 kursi.
Dengan rincian Partai Nasdem memiliki 5 kursi, Partai Hanura dengan 10 kursi, dan Partai Golkar dengan 9 kursi.
Di sisi lain, Ahok sebelumnya memutuskan maju melalui jalur independen. Dia didukung oleh para relawan pendukungnya, "Teman Ahok". Target satu juta KTP hampir tercapai.
Dikutip dari situs temanahok.com, mereka tengah menghitung mundur pengumpulan satu juta data KTP. Hingga Senin (13/6/2016), sudah ada sebanyak 981.245 data KTP yang terkumpul. Sehingga mereka kekurangan sekitar 18.755 data KTP untuk mencapai satu juta data KTP.
Nursita Sari Konferensi pers Partai Golkar yang menyatakan mendukung Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok pada Pilkada DKI 2017 di Ballroom Fairmont, Jakarta Pusat, Selasa (14/6/2016).
Berada di atas angin, Ahok pun menyerahkan seluruh keputusan kendaraan politik Pilkada DKI Jakarta 2017 kepada Teman Ahok. Lantaran sebelumnya dia telah berjanji untuk maju melalui jalur independen.
Ahok menyebut para pendukungnya khawatir jika tak ada parpol yang akan mengusungnya pada Pilkada DKI Jakarta 2017. Pasca-ribut-ribut anggaran siluman beberapa tahun lalu.
"Dulu kan Teman Ahok khawatir saya enggak bisa ikut (Pilkada) gitu kan. Makanya sekarang saya mau tanya, mereka maunya gimana," kata Basuki, seusai Safari Ramadhan di Masjid Jami Hidayaturrahman, Kelapa Gading, Jakarta Utara, Selasa (14/6/2016).
Belum diketahui kendaraan politik apa yang akan digunakan Ahok untuk maju Pilkada DKI Jakarta 2017. Yang pasti KPU DKI Jakarta telah menetapkan pendaftaran bakal calon gubernur dan wakil gubernur dari parpol maupun independen pada bulan Oktober 2016.