Polisi melakukan penggeledahan badan pada tersangka EPE alias Eko pengamen yang nyambi jual sabu-sabu.

Jual Sabu-Sabu, Pengamen di Tangkap Polisi

PEKANBARU (suaralira.com) - Epe alias Eko (25) tidak berkutik ketika Tim Opsnal Polsek Bukit Raya menyergap dan melakukan penggeledahan di badan saat transaksi narkotika jenis sabu-sabu. Epe yang berpropesi sebagai Pengamen ini, biasa mangkal di area Pasar Kaget, Jalan Pahlawan Kerja, Kelurahan Maharatu Kecamatan Marpoyan Damai, Pekanbaru dan pasrah saat mengetahui pembelinya adalah dari personel Polsek Bukit Raya.

"Dari saku celana tersangka kita temukan dua paket narkotika jenis sabu-sabu," terang Kanitreskrim Polsek Bukit Raya, Ipda Bahari Abdi, Minggu (19/06/2016).

Menurutnya, Epe diringkus setelah dilakukan penyelidikan. Polisi yang mengetahui jika yang bersangkutan adalah seorang pengedar kemudian melakukan pemancingan dengan cara melakukan penyamaran oleh pihak dari kepolisian sebagai pembeli.

Paket sabu-sabu pun dipesan, dan Tersangka mengamininya serta kemudian direncanakan pertemuan dengan memastikan lokasi transaksi. Lokasi Pasar Kaget di Jalan Pahlawan Kerja menjadi tempat yang disepakati.

Tanpa curiga, tersangka kemudian melakukan pendekatan dan berencana akan menjual sabu-sabu tersebut. Namun, belum lagi uang diterima, Polisi langsung menyergapnya.

"Tersangka mengakui dua paket sabu-sabu tersebut miliknya. Saat ini masih dilakukan pemeriksaan berikut dengan barang bukti di Mapolsek," papar Abdi. (*)