JAKARTA (suaralira.com) - Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menetapkan sembilan nama anggota Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) pusat periode 2016 - 2019.
Kesembilan nama ditetapkan setelah, Komisi I melakukan uji kepatutan dan kelayakan kepada 27 calon anggota lembaga yang bertugas mengawasi penyiaran di Indonesia itu sejak Senin, 18 Juli 2016.
"Setelah dilakukan uji kepatutan dan kelayakan terhadap 27 calon anggota KPI Pusat periode 2016 - 2019, Komisi I DPR RI melakukan rapat intern untuk memutuskan sembilan calon anggota KPI Pusat periode 2016 - 2019 berdasarkan suara terbanyak," ujar Ketua Komisi I DPR RI, Abdul Kharis Almasyhari di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa, 19 Juli 2016.
Kharis mengatakan, penetapan dilakukan dengan dasar hukum Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Penyiaran, Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Tata Tertib DPR, dan Keputusan Rapat Intern Komisi I DPR pada tanggal 28 Juni 2016.
Anggota komisi sebelumnya melakukan musyawarah untuk mencapai mufakat. Namun, karena tak tercapai kesepakatan, sesuai ketentuan pada Pasal 279 hingga Pasal 287 Tata Tertib DPR, Komisi I melakukan voting (pemungutan suara terbanyak).
"Sembilan calon anggota KPI Pusat ini akan kita sampaikan pada rapat paripurna pada hari Rabu, 20 Juli 2016," ujar Kharis.
Berikut, adalah kesembilan nama anggota KPI Pusat periode 2016 - 2019:
1. Nuning Rodiah
2. Sujarwanto Rahmat Muhammad Arifin
3. Yuliandre Darwis
4. Ubaydillah
5. Dewi Setiarini
6. H Opsatar Sinaga
7. Mayong Suryolaksono
8. Hardly Stefano Fenelon Pariela
9. Agung Suprio
-
Home
- Redaksi
- Indeks Berita