JAKARTA (suaralira.com) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Direktur Utama CV Jaya Mekanotama, Aris Hadiyanto, sebagai tersangka kasus dugaan suap pengadaan pupuk urea jenis tablet yang dilakukan PT Berdikari.
Aris diduga ikut memberikan suap kepada mantan Vice President sekaligus Direktur Keuangan PT Berdikari, Siti Marwa. "Dengan penetapan ini, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus menerima hadiah terkait pengadaan atau pembelian di PT Berdikari (Persero)," ujar Priharsa di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (21/07/2016).
seperti dilansir rmol, dalam hal pemberi suap, KPK sudah menetapkan tiga orang tersangka. Mereka adalah Sri Astuti, pemilik CV Timur Alam Raya, dan seorang swasta bernama Budianto Halim Widjaja. Sementara Siti Marwa merupakan pihak yang pertama kali ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.
Siti diduga menerima uang lebih dari Rp1 miliar dari vendor selama dua tahun sejak 2010. Uang yang diterima Siti itu diduga untuk memuluskan proyek agar vendor dapat memproduksi pupuk sesuai dengan pesanan perusahaan pelat merah ini.
KPK menjerat Aris dengan Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau b dan Pasal 13 Undang-undang nomor Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 KUHP.