Suaralira.com, Pekanbaru - Panitia Khusus (Pansus) DPRD Riau terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) 2022-2051, melaksanakan rapat pembahasan dan pendalaman materi bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.
Rapat, berlangsung Kamis (11/5/2023), di Ruang Rapat Komisi IV DPRD Provinsi Riau ini, dipimpin Ketua Pansus RPPLH 2022-2051 Parisman Ihwan, didampingi oleh sejumlah Anggota Pansus RPPLH 2022-2051, yaitu Lampita Pakpahan dan Mardianto Manan.
Hadir dalam rapat ini, diantara lain ada Kepala Biro Hukum Setdaprov Riau Elly Wardhani, Kepala Bidang Perubahan Iklim, Pengelolaan Limbah Padat Domestik dan Peningkatan Kapasitas Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Riau Alwamen beserta jajarannya.
Diawal rapat, Parisman mengatakan bahwa pembahasan Pansus RPPLH akan masuk pada tahap finalisasi. Maka dari itu tidak lama lagi Ranperda tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup 2022-2051 akan diparipurnakan.
Berdasarkan studi banding pertama yang telah dilaksanakan oleh Pansus ke DLHK Provinsi Sumatera Selatan, didapat beberapa kesimpulan. Pertama, Ranperda tentang RPPLH Provinsi Riau telah sinkron dengan PP Nomor 2021 tentang Pengelolaan dan Perlindungan Lingkungan Hidup.
Kedua, secara umum proses penyusunan RPPLH Provinsi Riau memiliki metode yang sama, yaitu dengan melakukan inventaris komponen-komponen lingkungan yang menjadi satu kesatuan dalam ekoregion inventarisasi lingkungan hidup sinkronisasi dengan isu pokok.
Kemudian, RPPLH Provinsi Sumatera Selatan hanya sampai tingkat kebijakan dan tidak sampai program kegiatan, sehingga untuk program kegiatan tercantum di RPPLH tingkat kabupaten kota sesuai kemampuan daerah masing-masing dengan tetap mengacu kebijakan yang tertuang di RPPLH Provinsi. ** (Dairul/Advetorial/Humas DPRD Riau/sl)