Posisi Wagubri, Pansus DPRD Rampungkan Pembentukan Tatib

PEKANBARU, SUARALIRA.com - Terkait kekosongan posisi Wakil Gubernur (Wagubri) Riau, hingga kini, Panitia Khusus pemilihan Wagubri terus melakukan konsultasi dan kordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Kordinasi dilakukan untuk konsultasi teknis pemilihan, kata Ketua Panitia Khusus, Aherson , Jumat (12/08/2016) di Pekanbaru.
    
Dikatakannya, "kami terus konsultasi dan koordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Dirjen Otda guna merampungkan pembentukan Tatib pemilihan Wagubri." Selain konsultasi dengan Dirjen Otda, tim Pansus pemilihan Wagubri juga melakukan koordinasi dengan daerah-daerah yang melakukan hal serupa, seperti provinsi Kepulauan Riau dan Banten.
 
"Kami akan menanyakan bagaimana teknis pelaksanaan pemilihan wakil gubernur di Provinsi mereka yang akan melakukan hal serupa. Tim Pansus kita tengah mengatur teknis pemilihan, kriteria, persyaratan administrasi calon wakil gubernur Riau dan jika memungkinkan kami juga akan akan mendatangi Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk melihat aturan perundangan yang berlaku," katanya lagi.
 
Lebih lanjut dikatakannya, karena Provinsi Kepulauan Riau juga akan melaksanakan pemilihan wakil gubernur. Maka pihaknya akan terus berkoordinasi agar pembahasan ini dapat dilakukan sejalan atau beriringan. Dijelaskan Aherson, sebenarnya didalam Undang-Undang sudah dijelaskan aturan main dan mekanismenya, namun menurutnya tentu harus mendudukan terlebih dahulu kerangka berpikirnya.
 
"Kami juga memikirkan, jika nanti sewaktu pemilihan suara dukungan yang didapatkan sama, siapa yang nanti akan dipilih sebagai wakil gubernur tentu hal itu butuh pemikiran lebih lanjut lagi. Karena yang tidak mungkin terjadi bisa saja terjadi," jelasnya.
 
Kemudian juga, lanjut Aherson dalam mekanisme syarat administrasi jika ditemukan adanya indikasi dokumen palsu atau lainnya, tentu perlu dipikirkan bagaimana mekanisme pengembalian syarat administrasi. Hal itu menurutnya harus diatur agar saat pemilihan nanti tidak bisa diganggu gugat lagi.
 
"Harus diatur tatibnya agar tidak ada yang komplain, kemudian juga tidak ada masalah dikemudian hari. Kami sudah sepakat dengan tim pansus bahwa akan menyelesaikan tatib ini dalam kurun waktu 30 hari," ulasnya.
 
Penyeleksian administrasi calon gubernur yang diajukan oleh partai pengusung harus sedetil mungkin, agar tidak terkecoh dengan dokumen palsu dan menimbulkan permasalahan di kemudian hari. (an/sl)