Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa

Mensos: Belanja Narkoba Tahun 2015 Tembus Rp 73 Triliun

JAKARTA (suaralira.com) - Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa menegaskan peredaran narkoba harus dilawan semua pihak. Peredaran narkoba sangat mengkhawatirkan sebab pada tahun 2015, belanja narkoba di Indonesia nilainya mencapai Rp 73 triliun.

"Tentu saja sangat mengkhawatirkan semua pihak. Betapa tidak, pada 2014 Rp 63 triliun dan tahun 2015 Rp 73 triliun uang rakyat dihabiskan untuk belanja narkoba," ujar Khofifah di Palembang, Sumatera Selatan sebagaimana dikutip dari keterangan tertulis Kemensos, Minggu (21/8/2016).

Narkoba punya efek buruk mulai dari menurunkan produktifitas kerja, yang pastinya juga merusak kesehatan.

"Uang Rp 73 triliun merupakan data terbaru sepekan lalu. Jika saja dipergunakan untuk kegiatan produktif, layanan pendidikan, serta bantuan Usaha Kecil Menengah (UKM) akan sangat luar biasa manfaatnya," ujarnya.

Menurut Khofifah, biaya penanganan narkoba juga sangat besar. Padahal bila peredaran narkoba dapat diberantas, anggaran tersebut sangat bermanfaat untuk program bantuan warga miskin. Dana tersebut juga dapat menumbuhkan perekonomian di daerah.

"Luar biasa itu uang, jika dipergunakan bisa untuk mendongkrak pertumbuhan ekonomi, termasuk menurunkan kemiskinan dan kesenjangan antardaerah di Indonesia," tuturnya.

Mensos menambahkan, peran masyarakat sangat dibutuhkan dalam memberantas peredaran narkoba. "Masyarakat bisa menjadi kekuatan, jika aktif mengatasi masalah di sektor hulu termasuk mencegah menjadi pengedar atau drugs trafficker," ujarnya.

Peredaran narkoba memang sangat mengkhawatirkan karena menyasar anak-anak. Khofifah mencontohkan, saat ini dari 189 warga binaan di Lapas Tangerang, Banten, sebagian besarnya merupakan pengguna narkoba.

"Bukan tanpa alasan jaringan sindikat narkoba menargetkan anak-anak menjadi kurir dan drugs trafficker, sebab anak-anak itu jika tertangkap dan divonis mendapatkan setengah hukuman dari orang dewasa," imbuh dia.

Untuk membantu menangani korban penyalahgunaan narkoba, Kemensos saat ini memiliki call center di nomor 1500 171 untuk layanan konsultasi masalah narkoba. Bagi korban penyalahgunaan narkoba akan direhabilitasi sosial di 160 panti rehabitasi narkoba di seluruh Indonesia

"Call center 1500 171 layanan bebas pula, beroperasi 24 jam sehari dan 7 hari dalam sepekan. Melalui nomor tersebut, bisa konsultasi, menanyakan tempat rehabilitasi sosial bagi korban penyalahguaan narkoba," kata Khofifah.