JAKARTA (suaralira.com) - Ketua Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) Krist Ibnu mengkritik prosedur penangkapan Mayjen TNI (Purn) Kivlan Zein. Berdasarkan cerita Kivlan, dia ditangkap tanpa surat perintah penangkapan.
"Pak Kivlan saja yang enggak ada surat perintah penangkapan. Hanya disampaikan surat tugas dari penyidik dan surat penggeledahan," kata Krist di Markas Komando Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jumat (2/12/2016).
Keterangan itu didapat Krist saat bertemu Kivlan saat salat Jumat di Masjid Agung Mako Brimob. Pada saat penangkapan Kivlan, kata Krist, dijemput oleh penyidik Polda Metro Jaya dan dari militer.
"Pak Kivlan Zein memang tadi pagi dijemput penyidik polda didampingi oleh pasi intel dari Kodam Jaya. Karena beliau adalah pensiunan mayor jenderal sehingga harus bersinergi dengan pihak Kodam Jaya baik itu seksi Intel maupun polisi militer," jelas dia.
Barang-barang Kivlan, kata Krist, juga diambil oleh polisi. "Yang diambil handphone dan laptop," jawabnya.
Krist menyayangkan penangkapan kepada sepuluh tersangka itu dengan tuduhan makar. Padahal kata dia, Kivlan adalah seorang jenderal dengan jiwa nasionalis di dadanya.
"Kami merasa diperlakukan seperti teroris, karena Pak Kivlan katakan bahwa yang datang ke rumahnya puluhan orang," katanya.
"Beliau ini mayor jenderal, jadi di dadanya merah putih. Bahkan sandera di Filipina dibebaskan oleh dia. Tidak diragukan lagi merah putihnya," sambung dia.
(dtc/sl)