PEKANBARU, SUARALIRA.com - Mahkamah Agung (MA) bikin kejutan dengan membuat rekor dendan sebesar Rp16,2 triliun terhadap PT Merbau Pelalawan Lestari (MPL) terkait pembabatan hutan. Muncul sejumlah fakta menarik dalam putusan yang dianggap sejumlah pihak irasional terkait nilainya yang terlalu bombastis tersebut. Salah satunya terkait jajaran petinggi perusahaan tersebut.
Terutama terkait posisi Komisaris PT MPL yang dijabat Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Riau Juni Ardianto Rachman.
Tokoh mudah Riau baru terpilih sebagai salah satu petinggi PSSI tersebut saat dihubungi riauterkinicom membenarkan kalau dirinya merupakan Komisari PT MPL.
“Sudah lama saya komisaris di sana. Tapi saya lupa kapan mulainya,” ujarnya dalam pembicaraan dengan wartawan seperti dilansir riauterkinicom, Selasa (21/11/16).
Dikatakan Juni, karena posisinya hanya komisaris, maka dirinya tak terlibat dalam operasional dan menejemen perusahaan, termasuk terkait putusan MA yang mendenda perusahaan tersebut Rp16,2 triliun. Karena itu, ia kemudian menyarankan menghubungi salah seorang direktur perusahaan tersebut, yakni Ahmad Kuswara.
Sayangnya, nomor telephon genggam Ahmad Kuswara sedang memblokir semua panggilan. Sementara pesang singkat yang dikirim wartawan juga belum mendapat tanggapan.
Sebagai data tambahan, PT APL merupakan perusahaan Hutan Tanaman Industri (HTI) yang beroperasi berdasarkan SK Bupati Pelalawan Nomor 522.21/IUPHHKHT/XII/2—2/004 tertanggal 17 Desember 2002 dan SK Menteri Kehtuanan No.69/Menhut-II/2007 tertanggal 23 Februari 2007.
Perusahaan ini memiliki luas konsesi 5.190 hektar dan dinyatakan membuka lahan melebihi izin konsesi seluas lebih dari 7000 hektar. Karena itu kemudian didenda MA Rp16,2 triliun.
(rtc/sl)