KPU Kampar: Ratusan Ribu DPT Pilpres Tak Masuk DP4

BANGKINANG (Suaralira.com) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kampar telah menerima Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) sebanyak 510.988 orang. Ditemukan banyak pemilih pada Pemilihan Presiden 2014 tidak tercatat dalam DP4 tersebut.

Temuan ini terungkap saat KPU menyusun Daftar Pemilih Sementara (DPS). "Kalau dijumlah, ada sampai 100.000-an DPT Pilpres tidak masuk dalam DP4," ungkap Komisioner KPU Kampar Devisi Program dan Data Dahmizar, Minggu (28/8/2016).

Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada Pilpres 2014 sebanyak 544.840 orang. Jauh lebih banyak dari DP4 untuk Pilkada Kampar 2017. Menurut Dahmizar, DPT Pilpres yang tidak masuk dalam DP4 akan dicatat dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb).

"DP4 tetap. Yang nambah itu, dimasukkan ke DPTb. Sekarang (DP4 tambah DPTb) sudah sampai 600.000-an," kata Dahmizar. Menurut dia, hal tersebut wajar terjadi. Ia menyebutkan faktor penyebabnya.

Salah satu faktornya, papar Dahmizar, pada Pilpres lalu, penyusunan DPT lebih longgar. Artinya, penduduk tanpa KTP bisa dimasukkan dalam daftar pemilih hanya dengan menunjukkan surat keterangan domisili dari Pemerintah Desa saja.

Sementara, sambung dia, pada DP4 Pilkada 2017 hanya yang memiliki KTP saja. Menurut dia, penyusunan daftar pemilih pada Pilkada 2017 lebih ketat. Selain harus memiliki KTP Kampar, penduduk harus menunjukkan surat keterangan domisili hanya dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) bagi yang tidak memiliki KTP Kampar.

Dahmizar lebih jauh menjelaskan, DP4 dan tambahan dari DPT Pilpres disusun menjadi DPS. Kemudian DPS diserahkan ke Panitia Pemutakhiran Daftar Pemilih (PPDP). Selanjutnya, PPDP melakukan pencocokan dan penelitian (coklit).

Menurut Dahmizar, DPS dari DPT Pilpres bisa saja dicoret atas berbagai alasan. "Nanti dicari yang ganda. Apakah sudah pindah? Kalau mengurang-ngurangi (mencoret pemilih yang tidak memenuhi syarat), itu bagian PPDP," jelasnya.

Ia menerangkan, contoh ganda yang dimaksud adalah jika penduduk pada Pilpres belum memiliki KTP. Kemudian mendapat KTP setelah pindah domisili. Sehingga pada DPT Pilpres masih tercatat di alamat yang lama. Sedangkan pada DP4 sudah terdaftar di alamat yang baru.