Polri Siap Jelaskan Soal SP3 15 Perusahaan di Riau

JAKARTA, SUARALIRA.com - Polri tidak mempersoalkan Komisi III DPR RI yang membentuk panitia kerja Kebakaran Hutan dan Lahan (Panja Karhutla) terkait SP3 15 perusahaan yang diterbitkan Polda Riau. Polisi mengaku siap menjelaskan proses hukum tersebut.
 
"Kita sangat terbuka dengan Panja, nanti keterangan apa pun yang dibutuhkan pasti akan kita berikan," kata Kadiv Humas Polri Irjen Boy Rafli saat dihubungi detikcom, Kamis (15/09/2016). 
 
"Kita sangat terbuka dan tentunya siap memberikan penjelasan yang diperlukan oleh tim," sambungnya.
 
Selain akan memanggil perusahaan-perusahaan yang di-SP3, Panja juga akan memanggil Kapolda Riau Brigjen Supriyanto. Atas hal itu, Boy memastikan Kapolda Riau akan memenuhi panggilan Panja.
 
"Pasti, kalau nanti dibutuhkan pasti hadir. Termasuk penyidik nanti seandainya diperlukan pasti akan hadir," urainya.
 
Ada 15 Perusahaan yang dihentikan penyidikannya oleh Polda Riau adalah PT Bina Duta Laksana, PT Perawang Sukses Perkasa Indonesia, PT Ruas Utama Jaya, PT Suntara Gajah Pati, PT Dexter Perkasa Industri, PT Siak Raya Timber, PT Sumatera Riang Lestari, PT Bukit Raya Pelalawan, PT Hutani Sola Lestari, KUD Bina Jaya Langgam dan PT Rimba Lazuardi.
 
Sebelas perusahaan di atas bergerak di Hutan Tanaman Industri. Sementara sisanya, PT Parawira, PT Alam Sari Lestari, PT PAN Uniter dan PT Riau Jaya Utama bergerak di bidang perkebunan.
 
Ketua Panja Benny K Harman menyebut harus ada kejelasan soal kejahatan lingkungan ini.
 
"Ini masalah yang sangat serius. Kepolisian menetapkan sejumlah perusahaan jadi tersangka, tapi seperti halilintar, polda di sejumlah daerah menerbitkan SP3 terhadap sejumlah perusahaan yang sudah jadi tersangka," kata Benny di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu. (dt/sl)