Repatriasi Tax Amnesty Sebesar Rp420 Miliar

JAKARTA, SUARALIRA.com - Sebagai salah satu bank persepsi, PT Bank Mandiri Tbk (BMRI) mencatat data amnesty pajak yang sudah masuk untuk uang tebusan yang telah dibukukan mencapai Rp1,34 triliun per 9 September.
 
"Uang tebusan yang telah dibukukan mencapai Rp1,34 triliun dengan jumlah harta yang direpatriasi mencapai Rp420 miliar," ujar Corporate Secretary Bank Mandiri Rohan Hafas di Mandiri Inkubator Bisnis, Jakarta, Rabu (14/09/2016). 
Rohan menambahkan, guna mendorong peningkatan realisasi amnesty pajak, khususnya dana repatriasi, Mandiri memaksimalkan cabang-cabang di luar negeri. Cabang tersebut akan menjadi gateway yang efektif bagi WNI yang menyimpan dana di luar negeri. 
 
"Selain itu cabang-cabang di 20 kota besar untuk siap menerangkan soal tax amnesty. Kami juga memiliki anak usaha yang cukup lengkap yang bisa menampung, ada sekuritas, MI atau direct investmen," ujarnya. 
 
Sementara itu berdasarkan www.pajak.go.id/statistik-amnesty, per 14 September 2016, uang tebusan sebesar Rp10,1 triliun atau 6,1 persen dari target Rp165 triliun. Adapun rinciannya, repatriasi Rp21,3 triliun atau 5 persen dari komposisi harta, deklarasi luar negeri sebesar Rp101 triliun atau 23 persen. Sedangkan deklarasi dalam negeri Rp313 triliun atau 72 persen. (okz/sl)