JAKARTA, SUARALIRA.com - PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) berencana menerapkan skema baru mengenai diskon 30% tarif listrik baru untuk pelaku industri. Namun, skema ini belum menemui kesepakatan antara pelaku industri dengan perseroan.
"Masalah diskon 30% untuk PLN dan industri, dipakai pada saat malam jam 23.00 sampai 08.00. Tapi pengusaha masih minta lebih dan kita lagi diskusikan kembali,"ujar Direktur Utama Sofyan Basir, di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Jumat (11/11/2016).
Sofyan menjelaskan, pelaku industri meminta diskon diterapkan pada semua operasional. Padahal, dalam prinsipnya, tarif progresif ini diberikan pada industri yang semakin banyak pemakaian akan semakin banyak mendapat potongan harga.
"Misalnya, kamu punya pabrik dulu tidak kerja malam, industrinya malam berhenti. Kita bilang sama industrinya, eh kalian kalau mau kerja malam saya kasih diskon 30% biaya listrik, atas tambahan kalau dia sudah kerja malam. Kalau kerja malam 500 orang kemudian 1.500 orang supaya banyak mesin mau hidup, tambah banyak kami kaish diskon," tuturnya.
"Nah, pengusaha malah meminta diskon tarif dari awal dan semua operasional pada pukul 23.00 WIB hingga 08.00 WIB. Untuk itu, kami masih harus diskusi sama-sama, seperti asosiasi tekstil, asosiasi obat-obatan, supaya terjadi kesepakatan," imbuhnya. (okz/sl)