Cukai Tembakau Naik 10,54%

Sri Mulyani : Kontribusi Inflasi 0,23%

JAKARTA, SUARALIRA.com – Pemerintah telah mengeluarkan kebijakan cukai yang baru melalui Peraturan Menteri Keuangan nomor 147/PMK.010/2016. Dalam kebijakan baru ini menyebutkan kenaikan tarif tertinggi adalah sebesar 13,46 persen untuk jenis hasil tembakau Sigaret Putih Mesin (SPM) dan terendah adalah sebesar 0 persen untuk hasil tembakau Sigaret Kretek Tangan (SKT) golongan IIIB, dengan kenaikan rata-rata tertimbang sebesar 10,54 persen. 
 
Selain kenaikan tarif, kenaikan harga jual eceran (HJE) dengan rata-rata sebesar 12,26 persen. Dengan demikian, harga rokok juga akan mengalami kenaikan pada tahun 2017 mendatang.
 
Menurut Menteri Keuangan Sri Mulyani, kenaikan cukai ini akan berdampak terhadap inflasi pada tahun 2017. Adapun andil inflasi adalah sebesar 0,23 persen. 
"Kontribusi inflasi 0,23 persen," kata Sri Mulyani di Kantor Ditjen Bea Cukai, Jakarta, Jumat (30/09/2016). 
 
Namun, Sri Mulyani belum dapat memastikan berapa angka kemiskinan pada tahun 2017 mendatang akibat kenaikan tarif cukai ini. Prediksi kemiskinan ini pun masih akan dikaji lebih jauh. 
 
"Kemiskinan akan kita hitung lagi. Kalau konsumsi turun maka dari sisi kemiskinan akan lebih baik," tutupnya. (okz/sl)