Polri Bekuk Penyelundup Bawang Merah dari Malaysia

JAKARTA, SUARALIRA.com - Direktorat Polisi Air Baharkam Polri membekuk seorang pelaku penyelundupan bawang merah dari Malaysia ke Pulau Rupat, Riau. Namun, dua rekan pelaku dapat kabur dengan terjun ke laut.
 
Direktur Polair Baharkam Polri Brigjen M. Chairul Noor mengatakan, penangkapan ini bermula ketika polisi berpatroli dengan perahu karet kapal Bittern-3016, Jumat (14/10/2016) sekitar pukul 23.00 WIB. Polisi yang mendeteksi kemudian mengejar kapal tanpa menyalakan lampu berbendera Indonesia.
 
"Kapal berusaha lari dari pengejaran selanjutnya diberikan tembakan peringatan sebanyak 3 kali, dan akhirnya kapal tersebut berhenti," kata Chairul dalam keterangannya, Selasa (18/10/2016).
 
Namun, nakhoda atas nama Zakaria beserta dua anak buah kapal yaitu Zamri dan Zibar, kabur dengan terjun ke laut dan berusaha melarikan diri menuju ke darat. Zamri kemudian berhasil diamankan, sedangkan dua rekannya masih dalam pengejaran.
 
Berdasarkan hasil pemeriksaan, diketahui kapal itu bermuatan 500 karung atau sekitar 4,5 ton bawang merah tanpa dokumen yang sah atau ilegal. Bawang merah itu diselundupkan dari Kuala Tinggi Malaysia menuju Pulau Rupat, Riau.
 
"Berdasarkan bukti permulaan yang cukup diduga melakukan pelanggaran dan tindak pidana,
diduga melanggar Pasal 31 ayat (1) jo pasal 5 jo pasal 16 ayat 1 huruf a UU RI No. 16 Tahun 1992 ttg karantina hewan, ikan dan tumbuhan," ujar Choirul.
 
Selanjutnya, tambah Choirul, satu pelaku berserta kapal, dan barang bukti nawang merah sekitar 4,5 ton diserahkan ke Sub Dit Gakkum Direktorat Polair Polda Riau untuk proses lebih lanjut. (dtc/sl)