KPPU Revisi Denda Maksimal Pelaku Kartel Jadi 30% dari Penjualan

JAKARTA, SUARALIRA.com - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) akan merevisi denda maksimal bagi perusahaan pelaku kartel. Ini akan diatur dalam revisi Undang-Undang (UU) nomor 5 tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
 
Denda maksimal itu akan diubah dari sebelumnya Rp 25 miliar menjadi 30% dari penjualan. 
 
"Denda kita hari ini masih Rp 25 miliar maksimum. Padahal, banyak pelaku kartel selama ini hitungan kartelnya lebih dari Rp 25 miliar. Tapi, kita tidak bisa menghukum lebih dari itu karena ketentuan UU Rp 25 miliar. Makanya kita ingin ada perubahan yaitu 30 persen dari penjualan," kata Syarkawi.
 
Menurut Syarkawi, pengenaan denda 30% dari penjualan itu juga berjalan di Jepang dan Korea Selatan.
 
"Pengalaman teman-teman di Korea dan Jepang menggunakan denda percentage of sales, dari penjualan. Ada 25%, 30%," terang Syarkawi.
 
Selain soal denda, revisi ini juga akan memperluas kewenangan KPPU agar bisa menangani perkara persaingan usaha di luar negeri , namun berdampak Indonesia.
 
"Selama ini KPPU hanya bisa menangani perkara-perkara persaingan di Indonesia padahal kasus persaingan yang dilakukan di Singapura, Malaysia, Thailand, yang berdampak ke kita," ujarnya.
 
Selanjutnya KPPU juga akan memperkuat kelembagaan, serta terkait kewenangan KPPU dapat melakukan penggeledahan dan penyitaan bersama kepolisian.
 
"Terkait penggeledahan dan penyitaan, dan ini pun di dalam revisi UU, penggeledahan dan penyitaan dilakukan bersama-sama dengan kepolisian," kata Syarkawi. (dtc/sl)