ilustrasi

Tunggu Persetujuan Gubri, UMP Riau 2017 Mencapai Rp2.273.075

PEKANBARU (suaralira.com) - Usai digelar rapat triparteit yaitu pihak pekerja, pengusaha dan pemerintah pada 21 Oktober lalu, disepakati bahwa Upah Minimum Provinsi (UMP) Riau 2017 sebesar Rp 2.273.075.
 
Jumlah tersebut naik sebesar 8,25 persen dibandingkan dengan besaran UMP pada 2016 yang hanya sebesar Rp 2.095.000.
 
Menurutnya, perhitungan kenaikan jumlah besaran UMP sebanyak 8,5 persen itu berdasarkan pada perhitungan besaran inflasi dan angka PDRB.
 
"Saat ini, hasil pembahasan penetapan UMP 2017 sudah ada di Sekdaprov Riau," terang Kepala Dinas Ketenagakerjaan, Transmigrasi dan Kependidikan Provinsi Riau, Rasidin Siregar. 
 
Ia menambahkan, ketetapan besaran UMP tersebut menunggu persetujuan dan tandatangan Gubernur Riau. Setelah disetujui dan ditandatangani Gubernur Riau, pesaran UMP Riau 2017 akan segera diumumkan.