Pengusaha Pertanyakan Kewenangan KPPU yang Lebih 'Sakti'

JAKARTA, SUARALIRA.com - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) baru-baru ini memberikan sanksi kepada 12 perusahaan yang terbukti melakukan praktik kartel dengan melakukan afkir dini atau pemusnahan 2 juta induk ayam (Parent Stock/PS) untuk mengendalikan harga dan pasokan ayam di pasar.
 
Ketua Umum Gabungan Perusahaan Pembibitan Unggas (GPPU), Krissantono, mempertanyakan kewenangan KPPU dalam melakukan hal ini. Terlebih ke depan, Komisi VI DPR tengah berencana merevisi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang persaingan usaha tidak sehat, yang juga akan memperkuat kewenangan KPPU.
 
"KPPU bukan lembaga peradilan tetapi semua hukum tata cara mengikuti lembaga peradilan. Setahu saya tata cara lembaga peradilan harus ada peraturannya," katanya dalam bincang bisnis di Ibis Hotel Harmoni, Jakarta, Rabu (2/11/2016).
 
Azas dan tujuan UU Persaingan Usaha juga dituntut tidak menghukum atau mematikan dunia usaha, tetapi menciptakan iklim fair play dalam berbisnis. KPPU dalam hal ini diharapkan memiliki fungsi pelapor, pemeriksa, dan penuntut. Bukannya menghakimi dan menghukum, karena kewenangan itu dinilai melebihi KPK, polisi, jaksa atau hakim.
 
"Saya lihat, yang kami alami, kami dilaporkan oleh KPPU, disidik, dihakimi oleh KPPU. Jadi fungsi hakim, jaksa digabung jadi satu. KPK saja lembaga peradilannya beda, ada tipikor. Tidak KPK yang menghakimi. Berbeda dengan KPPU. Jadi susah untuk mencari keadilan," ungkapnya.
 
Hal ini juga diamini oleh Ketua Asosiasi Pengusaha Ban Indonesia, Aziz Pane. Menurut dia, harus jelas praktek monopoli yang ada di dalam Undang-Undang. Selain itu ia mempertanyakan sumber daya manusia yang menjadi penentu putusan yang dijatuhkan oleh KPPU.
 
Kewenangan KPPU dalam menjatuhkan hukuman yang kemudian menyebar di masyarakat membuat perusahaan yang dikenakan sanksi, kehilangan kepercayaan oleh pasar.
 
"Siapa investigator dari KPPU? Apakah sudah teruji? Industri ban itu anti monopoli semua, karena perusahaan multi negara, perusahaan Jepang, perusahaan Amerika. Ada good year dan lainnya. Akibat tuduhan tersebut, ekspor menurun. Hancur semua perusahaannya. Jadi tolonglah KPPU lihat keluar, apa efeknya," ungkapnya saat hadir dalam kesempatan yang sama. (dtc/sl)