ilustrasi

Gaek 'Setengah Abad' di Pekanbaru ini Cabuli Anak Tirinya Berkali-kali

PEKANBARU (suaralira.com) - Meski usianya yang sudah tergolong tua renta, ternyata tidak membuat Ao (55) warga jalan Nelayan Kecamatan Rumbai memberikan contoh baik bagi anak-anaknya. Walaupun dirinya merupakan ayah tiri, nafsu nya sebagai pria tidak pantas sederajat dengan layaknya manusia. Hal tersebut pantas dikatakan lantaran pelaku nekat mencabuli Is (9) yang merupakan anak tirinya hingga pihak Kepolisian Satreskrim Polresta Pekanbaru terpaksa menahannya, Rabu (9/11/2016) siang.
 
Aksi bejat pelaku ini malah berlangsung sejak setahun yang lalu. Tubuhnya yang kurus dengan rambut dipenuhi uban, membuat keluarga serta istri yang baru dinikahi beberapa tahun lalu tidak curiga jika masa depan anaknya tengah menjadi incaran predator. Tidak kuasa menjadi budak nafsu pelaku selama setahun, gadis malang yang masih duduk di bangku kelas tiga Sekolah Dasar (SD) ini memberanikan diri untuk bercerita kepada ayah kandungnya. 
 
" Memang terbongkarnya aksi bejat pelaku berawal dari laporan Al (45) warga jalan Kampar Kecamatan Lima Puluh yang merupakan ayah kandung korban. Korban memberanikan diri bercerita jika telah dicabuli, dan pada hari itu juga kita melakukan visum kepada korban," jelas Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Tonny Hermawan SIK saat dikonfirmasi, Kamis (10/11/2016) pagi.
 
Tidak ingin menunggu waktu lama, pelaku langsung dijemput paksa oleh anggota Unit Perlindung Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Pekanbaru. Awalnya pelaku mengelak telah menyetubuhi gadis malang tersebut, tetapi setelah menunjukkan seluruh bukti dan pemeriksaan barulah pelaku tidak berkutik. Dihadapan penyidik pelaku mengaku telah menjamah korban sejak 2015, dan itu dilakukan secara terus menerus hingga enam kali.
 
" Modusnya ini pelaku pura-pura meminta pijit di dalam kamar. Setelah pelaku mengunci pintu, korban dengan leluasa di jamahnya. Untuk memujuk korban, pelaku memberikan uang sebesar Rp 5 ribu," kata Kapolresta.
 
Malah dalam pemeriksaan penyidik terhadap keterangan pelaku, ternyata pria bau tanah tersebut baru menjalankan aksi bejatnya terhadap korban pada Ahad (6/11/2016) lalu. Melihat kondisi rumah kosong, pelaku tidak menyia-nyiakan kesempatan untuk melepaskan nafsu liar kepada anak yang kodratnya sebagai ayah harus dilindungi.
 
" Kita masih melakukan pemeriksaan kepada pelaku, dan beberapa alat bukti yang kuat juga telah kita amankan. Untuk perbuatannya, pelaku kita jerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak ancaman kurungan diatas 20 tahun," tutup Kapolresta.