JAKARTA (suaralira.com) - Selama kurun waktu 2016, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan 17 operasi tangkap tangan (OTT) tersangka kasus tindak pidana korupsi.
Dari 17 OTT, KPK menangkap empat kepala daerah, termasuk Bupati Klaten Sri Hartini yang ditangkap di penghujung tahun 2016.
Menanggapi hal itu, Direktur Eksekutif Voxpol Center Pangi Syarwi Chaniago menilai, praktik korupsi yang belakangan mendera kepala daerah menunjukkan mental pemimpin yang tuna moral dan tuna tanggung jawab.
Tak hanya itu, maraknya korupsi yang dilakukan kepala daerah juga menunjukkan mental pemimpin yang lemah dan hanya mencari jalan pintas demi meraup keuntungan.
"Korupsi menjadi masalah yang serius dan ancaman nyata. Sudah habis teori strategi pemberantasan teori di gudang, korupsi tetap menjadi gurita yang menggerus APBN," kata Pangi kepada wartawan seperti dilansir okezone, Selasa (03/01/2017).
Pangi menerangkan, saat ini penegak hukum harus melakukan terobosan baru terkait pemberantasan korupsi dan pencegahannya. Hal tersebut dapat terwujud bilamana aparat mampu membuat inovasi, gebrakan dan terobosan baru dalam penegakan hukum.
"Semakin hari modus dan role model korupsi selalu berbeda, jadi penegak hukum harus lihai dan mahir membaca modus korupsi," katanya.
Selain itu, Pangi juga mendorong adanya reformasi birokrasi agar pintu untuk korupsi dapat tertutup rapat-rapat. "Ini yang perlu dibereskan, jangan kita sibuk dan ribut pada level hilir, sementara level hulunya tak pernah diurai dan dituntaskan," pungkasnya.
Seperti diketahui, sepanjang 2016 empat kepala daerah dicokok KPK. Penangkapan dimulai saat lembaga antirasuah meringkus Bupati Subang Ojang Sohandi pada April yang kedapatan menyuap jaksa di Kejati Jawa Barat sebesar Rp528 juta untuk mengamankan kasus korupsi anggaran BPJS di Subang.
Bulan September, KPK menangkap Bupati Banyuasin, Yan Anton Ferdian setelah menerima suap Rp1 miliar untuk memuluskan proyek di Dinas Pendidikan dan dinas lainnya di Kabupaten Banyuasin.
Sementara itu, penangkapan terhadap kepala daerah kembali terjadi pada 2 Desember. Di bulan ke-12 ini KPK menangkap Wali Kota Cimahi, Atty Suharti dan suaminya M Itoc Tochija.
Keduanya ditangkap setelah diduga menerima suap Rp500 juta dari seorang pengusaha terkait pembangunan Pasar Atas Baru, Cimahi.
Penghujung tahun pun ditutup KPK dengan menangkap Bupati Klaten, Jawa Tengah, Sri Hartini. Dia ditangkap pada Jumat 30 Desember bersama 7 orang lainnya. Salah satunya PNS Pemkab Klaten, Suramlan.
Sri ditangkap setelah diduga menerima suap Rp2 miliar terkait promosi dan mutasi jabatan dalam pengisian organisasi perangkat daerah Kabupaten Klaten.
Selain empat kepala daerah yang ditangkap melalui OTT, ada tujuh kepala daerah yang ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi, yakni Gubernur Sulawesi Tenggara Nur Alam; Bupati Rokan Hulu Suparman; Bupati Tanggamus Bambang Kurniawan; Wali Kota Madiun Bambang Irianto.
Kemudian Bupati Buton Samsu Umar Abdul Samiun; Bupati Nganjuk Taufiqurrahman; Bupati Sabu Raijua Marthen Dira Tome.
(okz/sl)