Polisi Bogor Bekuk Dua Pengedar Narkoba

BOGOR, SUARALIRA.com – Dua pemuda berinisial TA (22) dan BY (22) warga Kota Bogor dibekuk petugas Satuan Narkoba Polresta Bogor Kota di dua lokasi berbeda saat hendak mengedarkan narkotika jenis sabu.
 
TA dibekuk di Jalan Abesin, Kelurahan Cibogor, Bogor Tengah, Kota Bogor. Dari tangan tersangka petugas menyita sejumlah barang bukti berupa sabu sebanyak tujuh klip (bungkus plastik kecil) seberat 8,2 gram beserta satu bungkus ganja 3,3 gram di dalam tasnya. 
 
Sedangkan BY, warga Kampung Cihideung, RT 05/01, Desa Cibalung, Cijeruk, Kabupaten Bogor ditangkap di area parkir Cafe D’glock, Jalan Ahmad Yani, Tanah Sareal, Kota Bogor. Petugas menyita dua bungkus paket kecil narkoba jenis sabu seberat 1,87 gram yang disimpan didalam bungkus rokok.
 
Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, terungkapnya kasus peredaran narkoba yang dilakukan TA ini bermula dari laporan masyarakat. Saat itu juga petugas melakukan penyelidikan dan menindaklanjuti dengan cara menyamar sebagai pembeli.
 
Dari hasil penyidikan sementara, pelaku mengaku membeli barang haram narkotika jenis sabu dan ganja tersebut dari dua orang berbeda. “Untuk sabu pelaku beli dari seorang pria berinisial DM seharga Rp1,2 juta. Sedangkan ganja kering dari RN. Keduanya pria berinisial DM dan RN saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO),” kata Yusril kepada wartawan, Minggu (13/11/2016).
 
Kepala Satuan Narkoba Polresta Bogor Kota AKP Yuni Purwanto Kusuma Dewi mengungkapkan untuk pelaku Bobi diamankan di halaman parkir Cafe D’glock saat sedang menunggu pelanggannya. “Pelaku berhasil ditangkap berdasarkan laporan masyarakat, bahwa area parkir Cafe D’glock kerap dijadikan sebagai tempat untuk transaksi narkoba.  Saat itu juga kita lakukan penyelidikan dan pemetaan terkait ciri-ciri pelaku,” jelasnya.
 
Ketika petugas melakukan pengintaian, akhirnya terlihat ciri-ciri pelaku yang sudah menjadi target operasi dengan gerak-gerik mencurigakan. “Saat itu juga kita lakukan penggeledahan, hasilnya dua paket narkoba yang disimpan dalam bungkus rokok gudang garang berhasil kita sita,” ungkapnya.
 
Pelaku mengaku memperoleh narkoba tersebut dari seorang pria berinisial YO warga Bogor Utara. “Pelaku membeli sabu seharga Rp2 juta dari YO,” ucapnya. (okz/sl)