Ada UU, Pengibaran Bendera Merah Putih Masih Sepi

Suaralira.com -- Sudah menginjak hari kedelapan, Sabtu (8/8/2020), namun Bendera Merah Putih masih banyak yang belum dikibarkan terutama di depan rumah warga, Pertokoan. Padahal, pemerintah sudah menginstruksikan dalam rangka menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Republik Indonesia, pemasangan Bendera Merah Putih dimulai sejak 1 hingga 31 Agustus 2020.
 
Meski terkait pemasangan/pengibaran Bendera Merah Putih sudah ada perundang-undangan yang mengaturnya, yaitu Undang-undang RI Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, Lambang Negara, dan Lagu Kebangsaan.
 
Tetap saja masyarakat banyak yang mengabaikan dan tidak mengibarkan Bendera Kebangsaan Kita, yang direbut oleh para pejuang dan para pahlawan dengan taruhan darah dan nyawa.
 
Ironisnya, dari tahun ke tahun, pengabaian pengibaran Bendera Merah Putih oleh masyarakat, tak begitu terdengar ada tindakan hukum sesuai UU yang berlaku.
 
Bila secara hukum dan UU pemasangan Bendera Merah Putih adalah wajib, mengapa hingga saat ini, pemerintah dan perangkatnya begitu "lembek" menindak warga yang tak patuh.
 
Tahun lalu, beberapa artikel menyoal Pengibaran Bendera Merah Putih baik untuk HUT RI maupun Hari Pahlawan, sudah saya tulis. Kini bulan Agustus sudah delapan hari, tapi Bendera Merah Putih yang berkibar di tengah masyarakat banyak yang masih sepi
 
Terlepas dari kondisi corona maupun warga miskin yang memang tak mampu membeli Bendera Merah Putih, maka seharusnya semua itu dapat diatasi oleh pemerintah hingga semua warga di satu RT, satu RW, satu Kelurahan, satu Kecamatan, Satu Kabupaten/Kota, satu Provinsi, hingga satu Indonesia, semua serentak dan disipilin mengibarkan Sang Saka Merah Putih sesuai UU.
 
Tengok apa yang tercantum dalam UU RI Nomor 24 Tahun 2009! Bila sampai kini masyarakat banyak yang belum tahu, belum paham, dan belum patuh, menjadi tugas aparat pemerintah dari pusat sampai ke tingkat RT, untuk mensosialisasikan UU tersebut.
 
Memasang Bendera Merah Putih menurut UU adalah wajib dan bila melanggar ada hukumannya. Jadi, bila selama ini pemerintah hanya sekadar menghimbau, tak tegas, percuma ada UU.
 
Sesuai UU, jangankan tidak mengibarkan Bendera, mengibarkan Bendera Merah Putih yang dinilai tak layak saja ada ancaman hukumannya.
 
Ancaman pidana itu diatur dalam Pasal 24 huruf c yang isinya mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam dengan ketentuan pidana Pasal 67 huruf b. Isinya, apabila dengan sengaja mengibarkan bendera negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf c, maka dapat dipidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp 100 juta.
 
Ancaman hukuman sesuai UU tersebut, yakin banyak masyarakat yang hingga kini masih belum tahu. Namun, bagi pemerintah dan aparatnya yang tahu, mengapa kejadian yang sudah bertahun-tahun masyarakat abai terhadap pengibaran Bendera Merah Putih terus dibiarkan oleh pemerintah dan aparat. Padahal UUnya saja sudah lahir pada 2009.
 
Jadi, sudah berapa periode kepemimpinan bangsa ini, masyarakatnya terus dibiarkan hilang rasa memiliki dan bangga atas Indonesia terutama dengan Bendera Merah Putih sebagai Lambang NKRI.
 
Pemerintah tanpa disadari, telah membiarkan masyarakat tak mencintai Bendera Merah Putih. Membiarkan masyarakat bebas memasang atau tidak, meski sudah ada UU yang mengaturnya.
 
Ini soal Bendera. Sangat vital sebagai identitas bangsa. Tapi mengapa kejadian pengabaian pengibaran Bendera Merah Putih oleh masyarakat terus dibiarkan!
 
Apakah kira-kira masyarakat juga memang sengaja dan abai tidak memasang Bendera Merah Putih sesuai aturan UU yang ada, karena kecewa dengan para pemimpin bangsa ini, pemerintahan bangsa ini?
 
Bila jawabnya ya, momentum pengibaran Bendera Merah Putih yang masih diabaikan warga, juga wajib menjadi instrospeksi pemimpin dan pemerintah, bahwa inilah fakta, masyarakat ternyata tak mendukung pemerintahan, karena mereka terus miskin dan menderita di tengah kekayaan alam Indonesia yang melimpah.
 
Bila pemerintah dan aparat tidak bertindak dan tidak tegas, serta mendisipilinkan warga, maka percuma perayaan HUT RI, sebab warga semakin jauh dari mencintai NKRI.
 
Bila pemasangan Bendera hanya sekadar imbaun seperti yang diungkap oleh Menterinya Jokowi, lihat saja, hungga 17 Agustus 2020 pun, masih akan banyak warga yang tak mengibarkan Bendera.
 
Masyarakat kita sudah terlalu kenyang dengan imbauan. Rakyat tak butuh imbauan, rakyat butuh kepastian hidup yang layak, karena mereka menderita juga siapa yang membuatnya? Karena yang dipercaya memerintah negeri ini masih jauh dari amanah.
 
Jadi, untuk masalah pengibaran Bendera, wajib ada tindakan tegas yang masif. Ada sosialisasi UUnya, ada patroli dan pemantauan di lingkungan masyarakat dari tingkat RT dan seterusnya.
 
Libatkan, fungsikan RT, RW, Lurah, Bhabinkamtibmas dan Babinsa serta Potensi Masyarakat (Potmas), agar Bendera Merah Putih benar-benar berkibar di depan setiap rumah warga. Data berapa warga yang tak mampu beli Bendera, lalu berikan bantuan atau subsidi silang dan berbagai cara lainnya.
 
Bila ini tegas dilakukan, maka yakin seantero Indonesia, rakyatnya akan mengibarkan Bendera Merah Putih. Bila ini terjadi di tahun ini yang sudah terlambat lima hari, maka jangan berbangga dulu bahwa semua rakyat akan bangga kepada Bendera Merah Putih, karena pemerintahnya tidak membuat rakyat bangga menjadi warga NKRI.
 
Tapi minimal ini adalah upaya awal, agar tumbuh rasa memiliki, militansi, dan bangga di hati rakyat dengan NKRI, dengan kemerdekaannya, dengan Benderanya dan tanah airnya, yang hingga kini terasa semakin luntur dan tergusur oleh rasa benci.
 
Bila segala daya upaya telah dilakukan untuk rakyat peduli dan cinta memasang Bendera Merah Putih, namun masih ada masyarakat yang bandel dan melanggar aturan UU, maka baru hukum ditegakkan.
 
Buktikan bahwa UU menyoal aturan Bendera itu ada dan memang berguna. Bukan sebagai UU yang hanya disimpan dan tak pernah dipakai untuk menjerat yang melanggar.
 
Kita tunggu. Masa ada UU, seorang Menteri malah bilang pemasangan Bendera dengan mengimbau. Harus bangga menjadi anak bangsa NKRI, mulailah dengan Bendera Merah Putih.
 
Ayo sudah Delapan hari di bulan Agustus, pengibaran Bendera Merah Putih di rumah warga, masih banyak yang Sepi. (***)
 
Sumber : kompasiana