DKPP-PKE Ketua dan Anggota Bawaslu RI

JAKARTA, suaralira.com – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemutakhiran Pemeriksaan Kode etik Pemilu Nomor Perkaya 286 / DKPP-PKE-VII / 2018, 289 / DKPP-PKE-VII / 2018 dan 294 / DKPP-PKE-VII / 2018 pada Jumat (30) / 11/2018).

Sidang bertempat di Ruang Sidang DKPP, Gedung Bawaslu Lantai 5, Jakarta Pusat dan melalui konferensi video dengan kantor Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah. Pengadu: Melyan Sori, masyarakat / pemilih, untuk nomor perkara 286 / DKPP-PKE-VII / 2018. Achmad Tarmizi Gumay, masyarakat / pemilih, untuk nomor perkara 289 / DKPP-PKE-VII / 2018, dan Teguh Yuwono, masyarakat / pemilih, memberikan kuasa kepada Abraham AF Sianturi, advokat, untuk nomor perkara 294 / DKPP-PKE-VII / 2018 .

Teradu perkara nomor 286, dan 289 / DKPP-PKE-VII / 2018 sama-sama ketua dan anggota Bawaslu RI: Abhan, Rahmat Bagja, Moch. Afifuddin, Fritz Edwarsiregar dan Ratna Dewi Pettalolo. Teradu lain untuk perkara 286 / DKPP-PKE-VII / 2018 adalah Natijo Elem dan Oyon Zupra, keduanya anggota Bawaslu Kabupaten Kaur, Provinsi Bengkulu.

Teradu perkara nomor 294 / DKPP-PKE-VII / 2018: Ketua Bawaslu RI Abhan, Sekjen Bawaslu RI Gunawan Suswantoro, dan Welly Ismail dan Irman Budahu masing-masing sebagai ketua dan anggota Bawaslu Kabupaten Banggai.

Dari Bawaslu RI yang hadir Abhan, dan Fritz Edward Siregar. Teradu lain yang hadir di Ruang Sidang DKPP adalah Natijo Elem dan Oyon Zupra. Sementara teradu lain Welly Ismail dan Irman berada di kantor Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah.

Agenda sidang kali ini adalah mendengarkan pengadu, dan mendengarkan jawaban dari pihak Teradu. Pengadu menghadirkan saksi untuk menguatkan dalil-dalil pengaduannya.

 

Sumber : (DKPP)