BATAM, SUARALIRA.com - Sebuah kapal ikan asing KM.PAF-4767 berbendera Malaysia asal Vietnam ditangkap oleh Patroli KP-HIU 12 milik Ditjen PSDKP KKP RI, Sabtu (12/11). Kapal ikan asing ini ditangkap di Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI) saat mencuri ikan dengan menggunakan alat tangkap rawai di perairan Natuna, Kepulauan Riau.
Saat ditangkap petugas patroli laut HIU-12, kapal KM.PAF-4767 milik Vietnam ini sempat melawan dengan berusaha kabur dari kejaran petugas. Dari hasil pemeriksaan, petugas patroli menemukan ratusan kilo ikan hasil tangkapan di perairan Indonesia.
Kepala Satker PSDKP Batam Akhmadon mengatakan, KM.PAF-4767 tertangkap tangan sedang melakukan kegiatan penangkapan ikan di ZEEI laut Natuna dengan alat tangkai rawai tanpa dilengkapi dokumen yang sah.
"Sedikitnya ada seberat 500 kilogram ikan campur yang diamankan petugas patroli saat dilakukan pemeriksaan di atas kapal ikan asing tersebut," Ujar Akhmadon, Senin (14/11/2016).
Selain menangkap kapal ikan, petugas juga mengamankan 13 ABK kapal dan sejumlah barang bukti berupa, 6 unit alat tangkap rawai, 5 unit alat navigasi, 2 unit alat komunikasi dan 1 buah bendera Malaysia.
Hingga saat ini petugas PSDKP masih melakukan pemeriksaan intensif pada salah seorang pelaku yang bertugas sebagai nahkoda kapal, Mr Lee Wan Tmung asal Vietnam. 'Untuk mengungkap keterlibatan pihak asing yang mensponsori penangkapan ikan di teritorial perairan Indonesia," kata Akhmadon.
Akibat perbuatan tersebut, para pelaku dijerat pasal 5 ayat (1) huruf (b), pasal 92 Jo pasal 26 ayat (1) UU RI Nomor 45 tahun 2009, tentang perubahan atas perubahan UU RI nomor 31 tahun 2004 tentang perikanan dngan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp 20 miliar. (dtc/sl)