JAKARTA, suaralira.com - Menteri Dalam Negeri memberikan selamat kepada 204 Anggota Tim Pemeriksa Daerah (TPD) periode tahun 2019-2020 dari 34 Provinsi Se-Indonesia yang dikukuhkan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI di Hotel Sari Pasific, Jakarta Pusat, Sabtu (06/04/2019).
“Atas nama Pemerintah, saya menyambut selamat kepada Anggota Dewan Kehormatan Daerah, anggota tim pemeriksa daerah yang dikukuhkan hari ini,” ucap Tjahjo.
Tjahjo berharap, dengan dikukuhkannya Anggota Tim Pemeriksa Daerah (TPD) dapat menjamin terselenggaranya Pemilu Serentak 2019 yang berjalan sukses sesuai ketentuan Undang-Undang.
“Saya kira bisa menyetujui penyelenggaraan negara ini khusus yang melalui KPU dan Bawaslu untuk pelaksanaan Pemilu bisa berjalan sesuai Undang-Undang. Masyarakat dan partai politik dapat melaporkan seandainya Penyelenggara Pemilu menyimpang dari Undang-Undang, ”ungkap Tjahjo.
Tjahjo meyakini, Pemilu sebagai amanat konstitusi dapat berjalan dengan aman dan aman jika semua pihak dan penyelenggara Pemilu, juga DKPP melakukan tugas dan tanggung jawabnya sesuai amanat kontitusi pula.
“Pemilu itu amanat konstitusi di mana seluruh lembaga terlibat mulai dari DKPP, Bawaslu, dan KPU mulai pusat hingga jajaran terbawah semuanya harus mengerjakan tugasnya sesuai dengan konstitusi termasuk PKPU, Peraturan Bawaslu, Peraturan DKPP dan peraturan lainnya,” kata Tjahjo.
Meski demikian, Tjahjo optimistis semua penyelenggara Pemilu dapat menjalankan tugasnya, mungkin dapat mendukung netralitas serta objektifitas dalam mengemban misi suksesnya Pemilu Serentak 2019.
"Tapi kami yakin KPU dan Bawaslu sudah menyelesaikan tugasnya sebagaimana disetujui Undang-Undang, dan juga DKPP juga siap memberikan keselamatan, baik pusat dan daerah seandainya ada gugatan atau pengaduan," pungkasnya.
Sumber : Puspen Kemendagri
Editor : suaralira.com