JAKARTA (suaralira.com) - Aiptu Sutisna, anggota polisi lalu lintas Polda Metro Jaya diberi penghargaan oleh Kedutaan Besar Arab Saudi. Penghargaan itu berbentuk piagam dan hadiah naik haji gratis.
Sutisna merupakan anggota polantas yang dicakar dan dimaki oleh pegawai Mahkamah Agung, Dora Natalia Singarimbun, saat bertugas di Jatinegara Barat, Jakarta Timur beberapa waktu lalu.
"Saya diberikan penghargaan berupa piagam dan ibadah haji gratis dari Duta Besar Arab Saudi. Jadi, beliau memberikannya secara langsung kepada saya di kantornya sore tadi," ujar Sutisna ketika dihubungi, Rabu (21/12/2016).
Menurut Sutisna, dia diberi hadiah tersebut karena kesabarannya saat diserang oleh Dora. Selain itu, dia juga dinilai berlapang dada memaafkan perbuatan Dora.
Sutisna menambahkan, rencananya dia menunaikan ibadah haji pada tahun 2017. Semua biaya akan ditanggung oleh Pemerintah Arab Saudi.
"Saya belum kabarkan pimpinan karena saya juga baru mendapatkannya. Baru saya share saja di group patwal saya," kata Sutisna.
Sementara itu, dihubungi secara terpisah, Direktur lalu lintas Polda Metro Jaya Kombes Ermayudi mengaku belum mengetahui kabar gembira tersebut.
Jika hal itu benar, ia pasti mengizinkan Sutisna untuk menunaikan ibadah haji. "Saya tentu bersyukur ya. Alhamdulillah karena memang beliau ini bisa bersabar menghadapi masyarakat," ucap dia.
Ermayudi berharap, kesabaran Sutisna dapat dicontoh anggotanya yang lain.
"Diharapkan kejadian ini membuat kita semua bertindak profesional di lapangan, melakukan tugas dengan baik sehingga masyarakat pun bisa merasa terlayani," kata Ermayudi.
Adapun Dora diduga terlibat penyerangan terhadap Aiptu Sutisna, petugas dari Ditlantas Polda Metro Jaya di Jalan Jatinegara Barat, Jakarta Timur, beberapa hari lalu.
Dora mendadak marah terhadap Sutisna yang sedang bertugas di jalan tersebut. Dari video yang beredar, Dora telihat menyerang petugas dan mengeluarkan kata-kata kasar.
Atas kejadian itu, Aiptu Sutisna melaporkannya di Polres Metro Jakarta Timur.
Dora terancam dijerat Pasal 212 KUHP tentang Perbuatan Melawan Aparat Hukum dengan ancaman hukuman satu tahun empat bulan penjara. kmp/sl