Ilustrasi rapat paripurna DPR.

DPR Sahkan Aswanto dan Wahiduddin Jadi Hakim MK Periode Kedua

Jakarta, suaralira.com -- DPR RI mengesahkan Aswanto dan Wahiduddin Adams kembali menjadi hakim Mahkamah Konstitusi (MK) periode 2019-2024. Janji untuk tak menjaga MK dari suap dan korupsi pun tercetus.

Keduanya ditetapkan dalam rapat paripurna tengah masa persidangan IV DPR Tahun 2018-2019 yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPR Utut Adianto, di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (19/3).

Kedua hakim MK itu sebelumnya telah dipilih berdasarkan hasil musyawarah mufakat 10 fraksi di Komisi III DPR RI dengan mengalahkan sembilan nama lainnya.

Usai ditetapkan, Aswanto mengatakan akan melakukan evaluasi internal berbagai kekurangan kinerja yang dilakukannya saat menjabat sebagai hakim MK diperiode pertama.

"Insyaallah di periode kedua kami bisa diperbaiki dan hal yang sifatnya kurang akan kami tingkatkan," kata dia, seusai pelantikan, di gedung DPR, Selasa (19/3).

Hakim Mahkamah Konstitusi Aswanto.

Selain itu, Aswanto turut menegaskan komitmennya untuk mencegah agar kasus suap dan korupsi tak terulang kembali di tubuh MK.

Diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pernah menangkap dua hakim MK dalam kasus suap dan korupsi. Yakni, mantan Ketua MK Akil Mochtar dan hakim MK Patrialis Akbar.

Aswanto menyatakan MK sendiri telah berkolaborasi dengan KPK untuk mendampingi dan mengawasi para hakim MK. 

Terlebih lagi, kata dia, penanganan hasil sengketa Pemilu 2019 di MK akan semakin dekat. Ia pun menjamin akan mengawal proses tersebut secara profesional dan transparan.

"Insyaallah kami punya komitmen bahwa kami akan menangani sengketa pemilu yang pileg dan pilpres secara profesional," kata dia.

Di tempat yang sama, Wahiduddin menyatakan dirinya akan tetap berjalan sesuai tugas dan kewenangan yang diamanatkan oleh undang-undang sebagai Hakim Konstitusi.

Hakim MK Wahiduddin Adams (kanan). (ANTARA FOTO/M Agung Rajasa)

"Sebagai hakim konstitusi dengan kewenangannya dan juga tugas tugasnya, kita akan tetap berjalan dalam koridor itu," kata Wahiduddin.

Selain itu, Wahiduddin menyatakan tugas penanganan perselisihan hasil pemilu 2019 di MK sudah menanti. Ia mengatakan tugas itu akan menjadi prioritas untuk diselesaikan secara profesional usai terpilih.

Ia mengaku MK telah mempersiapkan berbagai infrastruktur, baik dari sisi regulasi, sarana dan prasarana maupun bimbingan teknis bagi pihak yang ingin mengajukan gugatan perselisihan hasil pemilu ke MK.

"MK telah mempersiapkan baik regulasinya sarana prasarana dan juga bimbingan teknis terkait pada pihak yang nanti apabila memang perkaranya atau permohonannya masuk ke MK," kata dia.

Sebelumnya, Wahiddudin dan Aswanto sendiri telah menjabat sebagai hakim MK pada periode 2014-2019.

Keduanya telah menyisihkan sembilan orang calon lain dalam seleksi hakim MK tersebut di DPR. Mereka adalah Hestu Armiwulan Sochmawardiah, Aidul Fitriciada Azhari, Bahrul Ilmi Yakup, M Galang Asmara, Refly Harun, Ichsan Anwary, Askari Razak, Umbu Rauta, dan Sugianto. (rzr/arh)

 

sumber:cnnindonesia