Bank BTN KC Harapan Indah & BTN Syariah Bekasi setelah penandatanganan MoU Dengan Kejari Kota Bekasi.

Bank BTN KC Harapan Indah & BTN Syariah Bekasi Lakukan MoU Dengan Kejari

BEKASI (suaralira.com) - Menghindari munculnya masalah di bidang hukum terhadap kredit macet, dan kredit perumahan rakyat (KPR), jajaran PT Bank Tabungan Negara (BTN) Kantor Cabang Harapan Indah, dan KC BTN Syariah Bekasi melakukan Memorandum of Understanding (MoU) dengan Kejaksaaan Negeri Kota Bekasi, yang berlangsung di Aula Kantor Cabang BTN Harapan Indah, Medan Satria, Kota Bekasi, Rabu (28/12).
 
"Kegiatan MoU ini sebagai antisipasi langkah jika muncul masalah dalam bidang hukum khususnya bidang perdata, dan tata usaha negara  yang dihadapi BTN berkaitan dengan pinjaman kredit nasabah,” kata Kepala Cabang Bank BTN KC Harapan Indah, Eka Immawaty
 
Dijelaskannya, Potensi terbesar kredit masuk kategori bermasalah dalam bidang kredit perumahan rakyat (KPR) karena terkadang ada nasabah yang tak melanjutkan komitmen untuk menjalankan perjanjian di awal dengan BTN, sehingga diperlukan kerjasama dengan kejaksaan jika nantinya berurusan dengan ranah hukum.
 
Menurut dia, masalah kredit macet yang kerap terjadi dalam KPR nilainya bisa mencapai miliaran rupiah, sehingga perlu adanya sinergi dengan pihak kejaksaan untuk mengamankan aset Negara tersebut.
 
Lanjutnya, bahwa BTN KC Harapan Indah akan melakukan kerjasama baik terhadap kredit konsumen seperti kredit pemilikan rumah (KPR), kredit agunan rumah (KAR), serta kredit komersial seperti kredit modal kerja, dan kredit investasi.
 
“Dengan adanya kerja sama bersama kejaksaan Negeri Kota Bekasi bisa membuat debitur-debitur yang membandel jera, karena selama ini debitur yang membandel selalu melawan hukum, makanya kita perlu bekerja sama dengan kejaksaan agar bisa mendampingi kita untuk permasalahan tersebut,” paparnya
 
Hal senada diungkapkan, Wakil Kepala Cabang BTN Syariah Bekasi, Okviyanti. Dirinya berharap agar kejaksaan dapat memberikan bantuan hukum, pendampingan, dan penegakan hukum atas para debitur yang membandel karena tidak menyelesaikan kewajibannya di Bank BTN.
 
“Jadi dengan adanya kerja sama ini, kami mengharapkan bantuan dari Kejaksaan Negeri Kota Bekasi untuk bisa mendampingi kami atas debitur-debitur yang membandel, dan tidak menyelesaikan kewajiban kepada Bank BTN KC Harapan Indah,dan BTN Syariah Bekasi," ujarnya.
 
Ditempat sama, Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bekasi, Didi Suhardi mengatakan, untuk kegiatan MoU dengan PT BTN tentunya untuk menanggani secara bersama-sama penyelesaian masalah hukum di bidang perdata, dan datum yang dihadapi pihak BTN sehingga nantinya kejaksaaan dapat memberikan masukan seperti apa tindakan, dan langkah yang akan diambil jika berkaitan dengan hukum.
 
“MoU ini juga disertai dengan surat kuasa khusus dari pihak PT BTN karena tanpa surat kuasa pihak kejaksaan tak dapat berbuat apa-apa, baik secara litigasi maupun non litigasi," terangnya.
 
Ia juga menyambut baik atas kepercayaan Bank BTN KC Harapan Indah, dan BTN Syariah Bekasi untuk menjalin kerjasama penanganan kredit bermasalah yang terdapat di Bank BTN.
 
“Jaksa di samping sebagai penuntut umun juga merupakan jaksa pengacara negara yang peranannya dapat memberikan bantuan hukum, pendamping, dan penegak hukum kepada badan usaha milik negara seperti Bank BTN yang merupakan Bank BUMN. Dan kami sangat menyambut baik kerjasama ini, dan kami siap membantu permasalahan yang ada,” ungkapnya.
 
(oto/sl)