Pekanbaru,(Suara Lira),- Direktur Rsud Petala Bumi Sumiarti merupakan keluarga Gubenur Riau Syamsuar tak pernah buat laporkan kekayaan di KPK senja tahun 2021 hingga 2022.
Ketika Wartawan SuaraLira.com, Sabtu,(09/07). Telah telusuri Situs Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) soal laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara yang tercantum dalam situs e-Announcement LHKPN https://elhkpn.kpk.go.id/portal/user/login#announ nama Sumiarti sebagai dikrktur Rsud Petala Bumi tidak ada sebagai laporkan kekayaan KPK.
Saat Wartawan menghubungi Sumiarti Dirktur Rsud Petala Bumi melalui Telepon Whats App Jumat malam menanyakan singkat soal laporkan kekayaan. Namun Jawabanya dari Dirktur Rsud Petala Bumi menyebutkan jangan tanya itu.
“ kalaua itu saya tak komentar,” Kata Dirktur Rsud Petala Bumi.
Padahal sudah jelaskan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS yang diteken Presiden Joko Widodo pada 31 Agustus 2021. Jika tidak memenuhi kewajiban itu, pegawai tersebut bisa dijatuhi sanksi sedang sampai berat.
Hukuman disiplin ringan meliputi teguran lisan, teguran tertulis, hingga pernyataan tidak puas secara tertulis.Kemudian hukuman disiplin sedang antara lain, pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25 persen selama enam bulan, pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25 persen selama sembilan bulan, dan pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25 persen selama 12 bulan.
Sedangkan hukuman disiplin berat yakni penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan, pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan, dan pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.Namun sayangnya aturan tidak berlaku oleh Gubenur Riau Syamsur soal Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang ASN Wajib laporkan kekayaan.(as)