Direktur RSUD Petala Bumi Riau Sumiarti Tak Pernah Laporkan Kekayaan di KPK

Pekanbaru,(Suara Lira),- Direktur Rsud  Petala Bumi Sumiarti  merupakan keluarga Gubenur Riau  Syamsuar tak pernah buat laporkan kekayaan di KPK senja tahun 2021 hingga 2022.

Ketika Wartawan SuaraLira.com, Sabtu,(09/07). Telah telusuri Situs Komisi Pemberantas Korupsi  (KPK) soal laporan  Harta Kekayaan Penyelenggara Negara yang tercantum dalam situs e-Announcement LHKPN https://elhkpn.kpk.go.id/portal/user/login#announ nama Sumiarti sebagai dikrktur Rsud Petala Bumi tidak ada sebagai laporkan kekayaan KPK.

 

Saat Wartawan   menghubungi Sumiarti  Dirktur Rsud Petala  Bumi melalui Telepon Whats App Jumat malam menanyakan singkat  soal  laporkan  kekayaan. Namun Jawabanya dari  Dirktur Rsud Petala Bumi menyebutkan jangan tanya  itu.

“ kalaua itu saya tak komentar,” Kata Dirktur Rsud Petala Bumi.

Padahal  sudah jelaskan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS yang diteken Presiden Joko Widodo pada 31 Agustus 2021. Jika tidak memenuhi kewajiban itu, pegawai tersebut bisa dijatuhi sanksi sedang sampai berat.

Hukuman disiplin ringan meliputi teguran lisan, teguran tertulis, hingga pernyataan tidak puas secara tertulis.Kemudian hukuman disiplin sedang antara lain, pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25 persen selama enam bulan, pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25 persen selama sembilan bulan, dan pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25 persen selama 12 bulan.

Sedangkan hukuman disiplin berat yakni penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan, pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan, dan pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.Namun sayangnya aturan tidak berlaku  oleh Gubenur  Riau Syamsur soal Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang  ASN  Wajib laporkan kekayaan.(as)