BEKASI (suaralira.com) - Maraknya pemberitaan nasional tentang ramainya Tenaga Kerja Asing (TKA) serbu Indonesia, ternyata ramai juga di Kabupaten Bekasi. Pasalnya, Kabupaten Bekasi merupakan kawasan industri terbesar di Indonesia, yang menjadi sasaran tujuan TKA. Menurut Menakertrans, data TKA secara nasional dalam lima tahun terakhir adalah sebagai berikut:
- Tahun 2011 total TKA dari semua negara adalah 77.307.
- Tahun 2012 sebesar 72.427.
- Tahun 2013 sebanyak 68.957.
- Tahun 2014 sebesar 68.762.
- Tahun 2015 sebanyak 69.025.
- Dan sampai akhir 2016 ini sebesar 74.183 orang.
Meski Menakertrans mengatakan bahwa data TKA tahun 2016 bukanlah angka terbesar dalam lima tahun terakhir, dan ada yang masuk, ada yang keluar, namun tentang pengendalian TKA baik dari sisi perijinan, legalitas, pengaturan, pengawasan, penertiban, penegakan, dan penindakan bagi TKA yang melanggar aturan masih banyak dipertanyakan oleh semua pihak.
Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Bekasi, Nyumarno membenarkan, data rata-rata nasional TKA yang dirilis oleh Menakertrans tersebut. Sedangkan TKA yang resmi terdaftar, dan ada di Kabupaten Bekasi, menurut data dari Disnaker Kabupaten Bekasi, sebanyak kurang lebih 2.189 orang sampai dengan November 2016 ini.
"Data TKA tersebut hanyalah TKA resmi (legal) yang masuk Kabupaten Bekasi, dan bekerja diatas 1 tahun, bukan merupakan data keseluruhan TKA yang ada di Kabupaten Bekasi, catat itu ya," ungkap Nyumarno.
Dirinya mengatakan, masih ada ribuan TKA lagi yang masuk bekerja di Kabupaten Bekasi, yang dibawah 1 tahun, dan pulang pergi ke negara asalnya, artinya yang bekerja dibawah 1 tahun, pihaknya sebagai komisi yang menaungi ketenagakerjaan belum dapat data yang pasti.
Diakuinya, pihaknya baru punya data pasti bagi TKA yang bekerja di Kabupaten Bekasi, yang diatas 1 tahun, karena mereka TKA mempunyai kewajiban membayar Retribusi Perpanjangan TKA (retribusi IMTA) sebesar 100 U$D tiap bulan, yang dibayar langsung dimuka selama 1 tahun sebesar 1200 U$D saat memperpanjang IMTA. Hal tersebut sudah diatur dalam Perda Nomor 3 tahun 2013 tentang Retribusi Perpanjangan IMTA.
Nyumarno menambahkan, bahwa sudah jelas diatur dalam Perda, subyek retribusi perpanjangan IMTA adalah Pemberi Kerja TKA yang ada di Kabupaten Bekasi. Setiap pemberi kerja yang akan menggunakan TKA Wajib memiliki RPTKA (Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing), pada jabatan-jabatan tertentu yang harus dibuat oleh pemohon (Pemberi Kerja), untuk jangka waktu tertentu yang disahkan oleh Menteri atau pejabat yang ditunjuk. Jadi, kata dia, RPTKA tersebut digunakan sebagai dasar untuk mendapatkan perpanjangan IMTA, dan Pemberi Kerja TKA juga harus melaporkan penggunaan TKA di Perusahaannya dengan melampirkan RPTKA secara periodik setiap 6 bulan sekali kepada Bupati melalui Disnaker. Sedangkan untuk pengawasannya, ada pada Pengawas Ketenagakerjaan di Disnaker, bahkan Pengawas dapat menghentikan Tenaga Kerja Asing apabila ditemukan Pemberi Kerja tidak memiliki RPTKA.
Lanjut dia, dalam Perda 03/2013 sudah jelas mengatur, Bupati melalui Dinas Tenaga Kerja melakukan Pengawasan kepada TKA berkoordinasi dengan Imigrasi, Kepolisian, Kejaksaan, dan instansi lain dalam wadah Koordinasi Pengawasan Orang Asing (SIPORA). Sedangkan untuk TIM PORA (TIM Pengawasan Orang Asing) juga sudah ada, dan di SK kan oleh Bupati. Disinilah kunci pengawasan orang asing TKA di Kabupaten Bekasi, jangan hanya dalilnya bahwa kewenangan Pengawas Ketenagakerjaan diambil alih oleh provinsi, maka pengawasan terhadap orang asing tidak maksimal. Karena sudah ada TIM PORA, wadah koordinasi pengawasan orang asing, seharusnya dapat memaksimalkan itu, tak hanya pengawasan tapi lakukan Pemeriksaan ke pabrik-pabrik pemberi kerja TKA, berikan sanksi, dan sikat pemberi kerja yang melanggar ketentuan, bila perlu pidanakan agar ada efek jera.
"Jadi menurut saya, kita Pemkab Bekasi harus tegas. Ada dua hal yang harus disikapi, yang pertama adalah Tenaga Kerja Asing di pabrik-pabrik dan yang kedua adalah Orang Asing yang masuk ke Kabupaten Bekasi. Tenaga Kerja Asing (TKA) boleh masuk Kabupaten Bekasi, tapi harus sesuai aturan, dan ketentuan perundangan. Bagi Pemberi Kerja yang melanggar, kita sikat saja. Ancaman pidana kurungan 3 bulan bagi Pemberi Kerja (wajib retribusi) yang melanggar ketentuan tidak melapor, dan memperpanjang IMTA, itu sudah di atur di Perda. Sedangkan untuk Orang Asing yang masuk wilayah Indonesia atau masuk Kabupaten Bekasi, dan tidak memiliki dokumen perjalanan serta visa yang sah, dan masih berlaku, atau apabila menggunakan dokumen perjalanan palsu, bisa dihukum Pidana Penjara 5 (lima) tahun, dan denda Rp 500 juta," tegasnya.
Melihat itu, awal Januari 2017 Komisi IV DPRD Kabupaten Bekasi sudah agendakan Rapat Kerja dengan mengundang Disnaker & TIM PORA. Pihaknya akan meminta laporan kinerja yang saat ini sudah dilakukan, dan akan bersama-sama terjun langsung ke lapangan.
"Lakukan Sidak, Pengawasan, dan Penindakan pelanggaran Orang Asing, dan TKA di Kabupaten Bekasi. Orang Asing dan TKA ilegal yang tak sesuai aturan perundangan, kita Sikat," cetusnya berapi-api.
(oto/sl)