JAKARTA (suaralira.com) - Polda Metro Jaya telah menetapkan seorang anggota Laskar Pembela Islam (LPI) bernama Irfan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pengeroyokan terhadap pengurus ranting PDIP Widodo. Kasus itu terjadi pada Jumat, 6 Desember di kawasan Tanjung Duren, Jakarta Barat.
"Jadi saat ini sudah satu pelaku itu yang sudah lakukan penahanan. Dia juga sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono, di Mapolda Metro Jaya, Senin (9/1).
Selain itu, polisi juga telah memeriksa sembilan orang saksi. Mereka adalah orang yang berada di sekeliling Widodo saat peristiwa itu terjadi.
"Ya saksi itu yang melihat, mendengar, dan di sekitar situ ya," jelas dia.
Sementara itu pihak FPI menolak kasus tersebut disebut pengeroyokan. Mereka menyebut Widodo kalah saat duel satu lawan satu melawan salah satu anggota LPI.