SURABAYA, SUARALIRA.com - Mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan telah ditetapkan menjadi tersangka kasus penjualan berupa tanah dan bangunan aset PT Panca Wira Usaha (PWU). Dahlan yang merupakan mantan Dirut PT PWU itu kemudian sedikit berkomentar atas penahanannya.
"Sekali-sekali terjadi seseorang yang mengakui dengan setulus hati dengan menjadi direktur utama perusahaan daerah yang dulu seperti itu jeleknya, yang tanpa digaji selama 10 tahun tanpa menerima fasilitas apapun, kemudian harus menjadi tersangka," jelas Dahlan Iskan kepada wartawan sebelum memasuki mobil tahanan di Kejati Jatim, Kamis (27/10/2016).
Dahlan mengaku tak terima suap atau pun sogokan sama sekali. Tetapi menurut dia dia ditahan hanya karena tanda tangan.
"Bukan karena makan uang, bukan karena menerima sogokan, bukan karena menerima aliran dana, tapi karena harus tanda tangan dokumen yang disiapkan anak buah," imbuh Dahlan. (dtc/sl)