ilustrasi

Pilkada Serentak, Presiden Tetapkan 15 Februari sebagai Libur Nasional

JAKARTA (suaralira.com) - Pemerintah akhirnya menetapkan bahwa tanggal 15 Februari, hari pelaksanaan pilkada serentak, sebagai libur nasional.

Penetapan itu tercantum dalam Keputusan Presiden Nomor 3 Tahun 2017 tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2017 sebagai Hari Libur Nasional.

Keppres itu ditandatangani hari ini, Jumat (10/2/2017). Presiden Jokowi berharap penetapan hari libur nasional ini bisa memberikan kesempatan kepada masyarakat luas untuk berpartisipasi pada pelaksaan pilkada.

Dikutip dari situs Sekretariat Kabinet, penetapan hari libur nasional ini dilakuan dengan mempertimbangkan pasal 84 ayat (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang pilkada.

Pasal itu menyebutkan bahwa pemungutan suara dilakukan pada hari yang diliburkan. KPU sebelumnya menetapkan hari pemungutan suara pada 15 Februari.

“Menetapkan hari Rabu tanggal 15 Februari 2017 sebagai hari libur nasional dalam rangka Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota secara serentak,” bunyi Diktum PERTAMA Keppres Nomor 3 Tahun 2017.

Di akhir Keppres, disampaikan bahwa Keputusan Presiden ini berlaku sejak tanggal ditetapkan yakni pada 10 Februari 2017 di Jakarta.

Sebagai informasi, pilkada serentak ada di 7 Provinsi yaitu Provinsi Aceh, Bangka Belitung, DKI Jakarta, Banten, Gorontalo, Sulawesi Barat, dan Papua Barat. Untuk tingkat kabupaten diselenggarakan di 76 Kabupaten dan 18 kota di seluruh Indonesia.